Kasus Penganiayaan di Flores Timur

BREAKING NEWS : Aniaya Pelajar 17 Tahun, Polisi Segera Periksa Sekretaris Pol PP Flores Timur

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Flores Timur, JM alias Yulianus segera diperiksa penyidik Polres Flores Timur

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM / PAULUS KEBELEN
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a memberikan penjelasan. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA- Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Flores Timur, JM alias Yulianus segera diperiksa penyidik Polres Flores Timur dalam kasus penganiayaan terhadap LND, siswa SMAK Frateran Podor Larantuka berusia 17 tahun.

Peristiwa yang membuat LND mengalami luka tujuh kali jahitan itu terjadi di Kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Sabtu, 3 Februari 2024.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a mengatakan akan memanggil JM setelah melayangkan surat panggilan pemeriksaan.

"Belum, masih buat surat panggilan untuk saksi dan terlapor (JM)," katanya kepada wartawan, Selasa, 6 Februari 2024.

 

 

Baca juga: Tersangka Kasus Penganiayaan di Flores Timur Lapor Balik Korban

 

 

 

Ia mengatakan, ibu kandung korban, Maria Bernadete Bunga Betan, warga Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, mendatangi kantor Polres Flores Timur untuk melaporkan kasus penganiayaan terhadap LND.

Lasarus menjelaskan, ada empat saksi yang dipersika dalam kasus yang membuat tangan kiri korban mengalami luka sayatan parang.

"Saksi berinisial EARF (25), PRB (27), NH (17), dan RC (17)," ungkapnya.

KELUARGA LAPOR POLISI

Masalah ini muncul ketika korban bersama enam rekannya hendak menyelesaikan perselisihan di kompleks Lependos, Kelurahan Pantai Besar, Larantuka.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved