Imigrasi Maumere
Imigrasi Maumere Sosialisasi Pencegahan TPPO dan Persyaratan Paspor di Adonara Timur
Imigrasi Maumere melakukan sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( dan Persyaratan Permohonan Paspor di Adonara Timur.
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere melakukan sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Persyaratan Permohonan Paspor di Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur pada Selasa, Februari 2024.
Sosialisasi ini dihadiri 30 peserta, terdiri dari camat dan kepala desa. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman pentingnya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi guna mencegah terjadinya TPPO.
Dua narasumber dari instansi memberikan materi dalam sosialisasi ini yakni dari Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Maumere,Peleson Marcus dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Nakertrans) Kabupaten Flores Timur, Ramon Mandiri Piran
Peleson Marcus memaparkan aturan dan kebijakan terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga: Imigrasi Maumere Sambangi Kantor Kementerian Agama Lembata Layani 17 Pemohon Paspor
Aturan itu salah satunya adalah penguatan dan pendalaman wawancara pada proses penerbitan paspor. Ia menjelaskan di dalam proses penerbitan paspor bukan tentang pelayanannya namun ada penegakan hukum di dalamnya.
“Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan berbagai aturan dan kebijakan terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Salah satunya adalah penguatan serta pendalaman wawancara pada proses penerbitan paspor, karena di dalam proses penerbitan paspor bukan tentang pelayanannya saja, namun ada penegakan hukum didalamnya,"jelas Peleson.
Menurut Peleson, para peserta harus tahu bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pencegahannya. Sehingga sosialisasi ini menjadi langkah kolaboratif strategis pencegahan TPPO khususnya dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.
“Diharapkan sosialisasi kali ini, mampu menjadi langkah strategis-kolaboratif tentang pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya yang termasuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere,"ungkapnya.
Baca juga: Imigrasi Maumere Raih Penghargaan Dalam Rapat Pimpinan Imigrasi Tahun 2024
Di tempat yang sama Ramon Mandiri Piran, Kadis Nakertran Flores Timur mengungkapkan, faktor terjadinya TPPO tidak terlepas dari faktor ekonomi yakni untuk mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi dan rendahnya Sumber Daya Manusian (SDM) karena faktor pendidikan.
Dalam prakteknya penempatan AKAD maupun AKAN/PMI dilakukan secara non prosedural (ilegal) oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab (sindikat/calo). Praktek illegal ini sangat erat kaitannya dengan TPPO.
Ramon juga menyampaikan bahwa negara hadir untuk mengedukasi dan melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban dari TPPO.
Ia juga mengajak para camat dan kepala desa yang hadir dapat meneruskan hasil sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur menjadi PMI resmi dan mencegah terjadinya TPPO atau tidak menjadi korbannya.
Berita Tribunflores.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.