Berita Lembata
Desa Watodiri Tetapkan Perdes Muro, Pelanggaran Didenda Hewan Kaki Empat
Merawat kearifan masyarakat lokal di Desa Watodiri Kecamatan Ile Ape Kabupaten Lembata menetapkan peraturan desa menjaga Muro dan Badu.
Penulis: Ricko Wawo | Editor: Egy Moa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/PERDES-MURO.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM,LEWOLEBA-Pemerintah Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Flores Timur menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Muro dan Badu untuk menjaga kelestarian alam dengan kearifan lokal setempat. Penetapan Perdes ini berlangsung di Balai Desa Watodiri, Rabu, 7 Februari 2024.
Muro dan Badu sendiri merupakan seperangkat kearifan lokal yang diwariskan turun temurun untuk menutup kawasan laut dari aktivitas manusia dalam kurun waktu tertentu. Waktu pembukaan dan penutupan kawasan ini ditetapkan oleh para tetua adat setempat.
Secara harafiah, Badu berarti sebuah model atau sistem penangkapan ikan di kawasan laut yang sudah ditutup dari aktivitas penangkapan dalam rentang waktu cukup lama.
Kepala Desa Watodiri Robertus Sayang Ama Matarau, mengatakan, selama ini Muro dan Badu hanya diatur secara lisan oleh para pemangku adat dan masyarakat sejak dulu kala. Pemerintah desa pun ingin mempertegas secara hukum wilayah adat tersebut dengan perdes supaya wilayah Muro yang merupakan wilayah konservasi itu bisa tetap dijaga.
Baca juga: Imigrasi Maumere Sambangi Kantor Kementerian Agama Lembata Layani 17 Pemohon Paspor
Untuk tujuan ini, pemerintah desa Watodiri berkolaborasi dengan Yayasan Bina Sejahtera (YBS) Baru, Bagian Hukum Setda Lembata dan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata.
Perdes tidak menghilangkan apa yang selama ini sudah disepekati masyarakat. Peraturan ini mempertegasnya dengan mengatur tentang bagaimana proses pembukaan dan penutupan kawasan Muro, peran-peran para pemangku adat, retribusi dan sanksi-sanksi bagi para pelanggar Muro seluas 7 hektare tersebut.
“Sanksi adat berupaya binatang yang dilihat tergantung berat dan ringannya pelanggaran. Kalau pelanggaran ringan maka akan diberikan teguran secara adat. Kalau sanksi berat maka sanksinya didenda binatang berkaki empat seperti babi atau kambing,” kata Robertus.
Larangan adat dan sanksi tersebut berlaku bagi semua orang, bukan orang Watodiri saja. Perdes tersebut juga melarang masyarakat mengambil kerang kima yang selama ini memang merupakan spesies yang dilindungi.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pengrusakan Baliho Caleg, 4 Remaja Lembata Digiring ke Polisi dan Buat Pernyataan
Ketua YBS Baru Kornelia Penate, menambahkan, Muro atau Badu di desa Watodiri merupakan tradisi turun temurun. Jadi bukan hal baru lagi. Berbeda dengan di desa lainnya yang membagi kawasan itu dengan sistem zonasi, Muro di Watodiri tidak mengenal sistem zonasi. Kawasan yang ditutup masuk dalam larangan secara adat untuk dieksploitasi manusia.
“Perdes ini untuk melestarikan kearifan lokal yang ada di masyarakat dan kita mempertegas supaya tidak hilang di masa mendatang,” ucapnya.
Menurut dia, Muro di desa Watodiri merupakan tradisi yang terus dipertahankan sampai sekarang. Di desa lain, Muro diinisiasi oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Kalau di tempat lain ada zona inti, zona penyangga dan zona pemanfaatan. Di Watodiri tidak ada sistem zona. Semuanya masuk zona inti dengan sistem buka tutup. Jadi misalnya ditutup selama enam bulan dan buka selama satu hari untuk aktivitas masyarakat,” ucapnya.
Baca juga: Tergugat Polres Lembata Absen Sidang Pra Peradilan Kasus Narkoba
Wilayah Muro mencakup laut, pesisir dan hutan bakau. Bukan hanya di laut saja seperti di tempat lainnya. Selama kawasan ini ditutup, semua orang dilarang untuk menangkap ikan di dalamnya. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Perdes Muro dan Badu
Desa Watodiri Kecamatan Ile Ape
Desa Watodiri tetapkan Perdes Muro
TribunFlores.com hari ini
| Renungan Harian Katolik Sabtu 10 Februari 2024, Empati dengan Hati yang Penuh Belas Kasih |
|
|---|
| 315 Kotak Suara Dikirim ke Kepulauan di Kabupaten Sikka |
|
|---|
| Mengenal Santa Skolastika Biarawati Sejati dan Santo Zenon, Pertapa |
|
|---|
| Air Laut Surut di Tambatan Perahu Nangahale, Angkutan Logistik Pemilu ke Kojadoi Sempat Tertunda |
|
|---|
| Teks Ibadah Sabda Hari Minggu 11 Februari 2024 Masa Biasa VI |
|
|---|