Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Gabriel Goa : Solusi Kolaboratif Cegah TPPO
Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham Padma Indonesia Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oris Oti
TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA-Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham Padma Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) mengatakan upaya pencegahan TPPO membutuhkan solusi kolaboratif.
Menurutnya, TPPO di NTT dan Indonesia masuk dalam kategori darurat. Menyikapi kondisi ini, kata Gabriel, wajib hukumnya ditindaklanjuti oleh Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024 - 2029.
Pertama, penerbitan PP Justice Collaborator TPPO. Kedua, pembentukan BNP TPPO (Badan Nasional Penangggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Gabriel merincikan, BNP TPPO diberi tanggung jawab atau tupoksi antara lain : 1. Sosialiasi secara sistemik dan masif pencegahan human trafficking mulai dari Desa melalui program GEMA HATI MIA (Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking dan Migrasi Aman).
Baca juga: Wakil Ketua LPSK Dorong Optimalisasi Peran dan Sinergitas Para Pihak Tangani TPPO
2. Menyelamatan korban TPPO di Rumah Asa Indonesia (milik BNP TPPO). 3. Pendampingan psikologis korban. 5. Pendampingan kesehatan. 6. Pendampingan rohanimKeenam, program integrasi sesuai minat dan bakat korban TPPO. 7. Pendampingan hukum APH bekerjasama LPSK untuk mendapatkan hak restitusi dan hak-hak lainnya.
8. Program reintegrasi. 9. Persiapan korban menjadi penyintas untuk sosialisasi pencegahan human trafficking berdasarkan sharing pengalaman. 10. Persiapan korban menjadi pendamping bagi korban TPPO dan instruktur pelatihan kompetensi bagi korban TPPO.
Sementara itu, Greg R. Daeng, Kordinator Pelaksana Pojka MPM menyampaikan, belajar dari kasus Santi yang memakan waktu yang cukup lama memberikan refleksi tersendiri untuk semua pihak. Menurutnya, selain pembuktian yang memiliki tantangan tersendiri, juga soal komitmen APH dalam memberikan atensi serius kepada kasus TPPO.
Pojka MPM mendesak kepada seluruh jajaran APH di NTT, termasuk di wilayah kerja Kabupaten Ngada untuk secara serius melakukan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan manusia yang saat ini sudah menjadi satu fenomena serius.
Mendesak APH untuk memberikan kesempatan Justice Collaborator kepada para pelaku perdagangan manusia, agar peluang untuk membongkar jaringan/sindikat trafficking in person di NTT dapat diberangus sampe ke akar-akarnya.
"Harapan kami, dengan kasus ini menjadi rujukan bersama bahwa korban tidak hanya memperoleh keadilan dengan pelaku dimasukkan ke penjara, tetapi hak-hak lainnya juga ikut terjamin melalui fasilitasi negara," ujarnya. (orc).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.