Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kisah Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di NTT Enam Tahun Menanti Keadilan

enyerahan restitusi itu secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada, Yoni Pristiawan Artanto

|
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ORIS GOTI
Kajari Ngada, Yoni Pristiawan Artanto, didampingi Kasipidum Arief Wahyudi dan Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menunjukan bukti rekening koran transfer restitusi dari pelaku kepada Maria Susanti Wangkeng atau Santi di Kantor Kejari Ngada, Kamis 1 Februari 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oris Goti

TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA - Penyerahan restitusi kepada MSW (29), korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), asal Kampung Nila, Kelurahan Mbay II, Kabupaten Nagekeo, NTT, akhirnya terealisasi.

Penyerahan restitusi itu secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada, Yoni Pristiawan Artanto bersama Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo, di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada yang dikemas dalam Jumpa Pers.

Selain pihak Kejari Ngada dan LPSK, turut hadir dalam momen tersebut, Veronika Aja dari pihak Kelmpok Kerja (Pokja) Menentang Perdagangan Manusia (MPM) yang mendampingi MSW

Kajari Ngada memastikan, bahwa restitusi telah ditransfer langsung oleh pihak keluarga pelaku ke rekening bank Maria Susanti Wangkeng, kemarin sore, Rabu 31 Januari 2024 atau sebelum penyerahan secara simbolis. Dia menujukan bukti transfer berupa rekening koran bank.

 

 

Baca juga: BP3MI Nunukan Ungkap Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang 8 Pekerja Migran Indonesia asal NTT

 

 

 

Kajari menjelaskan, restitusi yang dibebankan kepada pelaku, Eustakius Rela (59) dan Stanislaus Mamis (66), sebenarnya senilai Rp. 47.700.000, namun baru ditransfer Rp. 15.000.000.

"Untuk kekurangannya (Rp. 32.700.000) , mereka para terdakwa ini menyatakan sanggup akan mengangsur. Dan akan kita buatkan pernyataan, nanti akan ditandatangani tim Jaksa Penuntut Umum, disaksikan pihak LPSK dan pihak terdakwa," ujar Kajari.

Permohonan restitusi sebelumnya telah dikabulkan oleh hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bajawa terhadap terdakwa Eustakius Rela dan Stanis Mamis dan tertuang dalam Surat Putusan PN Bajawa, Nomor 45/Pid.Sus/PN Bajawa, tertanggal 20 Desember 2023.

Eustakius dan Stanis Mamis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Penanganan kasus MSW tergolong lama, butuh waktu 6 tahun. Kasus ini mulai bergulir di Polres Ngada pada Agustus 2023, atas laporan resmi Pojka MPM.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved