Kasus Pembunuhan Bayi
Malu Karena Hamil dengan Pria Lain, Perempuan di TTU Gorok Leher Bayinya Buang ke Hutan
Tersangka pembunuhan bayi di Kabupaten Timor Tengah Utara, ditahan pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur . Ia tega gorok leher bayinya karena malu.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - LK (22) tersangka pembunuhan bayi di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, ditahan pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur karena diduga membunuh bayinya usai melahirkan.
Diketahui, ternyata tersangka telah merencanakan aksinya sebelum melahirkan bayi tersebut.
Demikian disampaikan Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Timor Tengah Utara, Senin, 12 Februari 2024.
Dikatakan Mukhson, pada Hari Selasa, 23 Januari 2024 pukul 21.00 Wita tersangka mengalami kontraksi dan melahirkan di rumah calon suaminya di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Pembuangan Bayi di TTU, NTT
Sesaat sebelum melahirkan, tersangka mengambil barang-barang yang sudah dipersiapkan sebelumnya yakni; kantong plastik dan pisau kater.
Setelah melahirkan, tersangka menyumpal mulut korban menggunakan kantong plastik. Hal ini dilakukan agar suara tangisan bayi korban tidak terdengar oleh orang-orang yang ada di rumah.
Selanjutnya, tersangka LK menggorok leher korban dengan keadaan korban masih hidup dengan menggunakan pisau kater yang telah dipersiapkan sebelumnya. Tersangka menggorok leher korban hingga menyisakan kulit bagian belakang leher.
Tersangka lalu memasukan semua tubuh korban dalam kantong plastik. Tubuh korban kemudian disimpan di bawah meja dalam kamar pelaku.
Baca juga: Modus Baru Serangan Fajar Pemilu 2024 di Flores Timur, Panwascam Awasi Transaksi Tidak Langsung
Sekira pukul 06.00 Wita, Rabu, 24 Januari 2024 tersangka keluar melalui pintu rumah sambil membawa jenazah korban yang telah disimpan di dalam kantong plastik dan dibuang ke hutan. Jarak antara rumah calon suami tersangka dan tempat membuang jenazah korban sejauh 500 meter.
"Lalu meletakkan potongan tubuh yang ada di dalam kantong plastik di atas tumpukan daun,"ungkapnya.
Pada tanggal 26 Januari 2024 pukul 10.00 Wita, Polsek Miomaffo Timur menerima laporan dari kepala desa perihal penemuan kepala bayi di pekarangan rumah masyarakat. Penemuan kepala bayi ini berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi pembuangan potongan tubuh korban saat dibuang oleh tersangka.
Pasca menerima informasi tersebut, Kapolsek Miomaffo Timur beserta jajaran langsung bergerak ke TKP dan melakukan Olah TKP. Pihak kepolisian juga melakukan pengecekan terhadap data kehamilan di Desa Nimasi melalui Bidan Desa Nimasi.
Hasil penyelidikan pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur tersebut mengarah kepada terduga pelaku. Pada pukul 13.00 Wita hari yang sama, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan fisik yang bersangkutan baru selesai melahirkan.
Kasus Pembunuhan Bayi di TTU
Perempuan di TTU Gorok Leher Bayinya
Pembuangan Bayi di TTU
Tribun Flores.com
Bacaan Liturgi Hari Ini Selasa 13 Februari 2024 Perayaan Fakultatif St Yulianus dari Antiokhia |
![]() |
---|
Injil Katolik Hari Ini Selasa 13 Februari 2024 dan Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
Peringatan Santo Santa Hari Ini Selasa 13 Februari 2024 Ada Cerita Perjalanan Iman Mereka |
![]() |
---|
Kalender Liturgi Katolik Hari Ini Selasa 13 Februari 2024 Pekan Biasa VI Tahun B |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.