Kasus Pengeroyokan di TTS

Pengeroyokan Berujung Kematian di Desa Hane, JPU Kejari TTS Ungkap Sudah 2 Kali Sidang

Menurutnya pihak keluarga korban meminta agar ancaman terhadap pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya.

Editor: Gordy Donovan
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
ORASI - Keluarga besar Persaudaraaan Setia Hati Terate (PSHT) cabang TTS dan keluarga korban pengeroyokan dan pembunuhan di Desa Hane, Kecamatan Batu putih melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Soe, Senin, 12 Februari 2024. 

"Sore hari ini kami keluarga besar Persaudaraaan Setia Hati Terate cabang TTS dan keluarga korban pengeroyokan dan pembunuhan yang terjadi di Hane, Kami menyampaikan beberapa hal. Pertama, kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan dan pengadilan, hakim menangani kasus ini, kami minta agar dalam kasus ini, menuntut para pelaku dengan pasal ancaman hukuman yang paling maksimal," ungkapnya.

Kedua, teriak Ndiy, pihaknya minta hakim agar benar-benar mengadili dan memutuskan kasus ini dengan hukuman yang maksimal.

"Kami minta baik jaksa maupun hakim agar bebas dari segala tekanan, bebas dari segala macam pengaruh, betul-betul independen, profesional dalam menangani kasus ini. Kami mengharapkan dan kami percaya bahwa dari gedung pengadilan ini kami keluarga korban dan keluarga PSHT akan mendapatkan keadilan," katanya.

Baca juga: Pemkab Manggarai Timur, Polres, KPU dan Bawaslu Tanda Tangan Dana Hibah Pilkada 2024

Jika keadilan tidak didapat dari pengadilan kata dia, pihaknya akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri.

"Apabila dari tempat ini kami tidak mendapatkan keadilan yang diharapkan di mana hukuman yang diberikan tidak memenuhi rasa keadilan kami, kami akan mencari keadilan dengan cara kami sendiri. Kami meminta agar aparat penegak hukum kepolisian, jaksa dan hakim melalui proses hukum ini mengungkap siapa aktor intelektual di balik kasus ini," bebernya.

Ndiy mengatakan, masih ada satu pelaku yang dalam daftar pencarian orang.

"Untuk pelaku yang masih buron agar segera ditangkap. Jika tidak, kami yang akan bergerak dan mencari orang itu," tuturnya.

Dirinya juga mengecam akun Facebook yang menurutnya telah mengirimkan pesan ancaman kepada 2 orang saksi yaitu saksi korban dan saksi mata.

Dia menegaskan agar akun tersebut segera melakukan klarifikasi dalam waktu 1 x 24 jam.

"Jika tidak membuat klarifikasi dan meminta maaf, kami akan menempuh dua jalur. Pertama, kami akan laporkan anda pada pihak kepolisian atau yang kedua kami siap meladeni permintaan anda untuk menempuh jalur hukum rimba," katanya.

Ndiy menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini.

"Kami keluarga besar PSHT dan keluarga besar korban akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami harap tidak ada Permainan dalam kasus ini dan kasus ini dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ibu kandung korban, Ora Et Labora Bansae meminta agar pihak yang berwenang menangani kasus ini dengan dengan sebaik mungkin untuk menegakkan keadilan.

"Saya selaku ibu kandung dari korban, saya meminta dengan hormat kepada bapak ibu jaksa dan juga hakim untuk dapat menuntaskan kasus kematian anak saya dengan sebaik-baiknya sehingga kami dari pihak keluarga kandung dan organisasi PSHT mendapat keadilan yang seadil-adilnya," tuturnya. (din)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved