Pemilu 2024

Ratusan Surat Suara dari Enam TPS di Labuan Bajo Tertukar Dapil Terlanjur Dicoblos

Ratusan pemilih di Kecamatan Komodo terlanjur mencoblos surat suara yang ternyata tertukar antar daerah pemilihan DPRD Kabupaten Manggarai Barat.

|
Penulis: Berto Kalu | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
Yacob Runtu,warga Lancang Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, salah mencoblos karena surat suara tertukar, Rabu 14 Februari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO- Ratusan surat suara pemilihan DPRD Kabupaten Manggarai Barat tertukar antara daerah pemilihan (Dapil) 1 dan Dapil 2. Kejadian itu berlangsung pada  enam TPS, yakni TPS 13, 14, 15, 16, 17 dan 18  di Lancang, Kelurahan Waekelambu, Labuan Bajo.

Tertukarnya surat suara ini mengakibatkan para pemilih terlanjur mencoblos paslon dari Dapil II, sementara lokasinya mencoblos ada di Dapil I Kecamatan Komodo.

"Waktu saya tusuk surat suara dari pertama sampai ke empat semua aman, begitu mau tusuk yang kelima (surat suara DPRD kabupaten) saya cari nama yang mau saya tusuk tidak ada namanya," ujar Yacob Runtu (72) mencoblos di TPS 15 Lancang, Rabu 14 Februari 2024.

Kejadian serupa juga dialami istri dan anaknya. Yacob mengakui saat mencoblos ia tidak membaca dengan jelas tulisan yang tertera dalam surat suara. Ia baru mengetahui salah mencoblos setelah diinfokan anaknya yang mengalami hal serupa.

Baca juga: Hujan Lebat, Pemilih di Nggilat Manggarai Barat Pindah Coblos dalam Rumah Warga

 

Yacob yang tak puas kembali mendatangi TPS untuk mempertanyakan kejanggalan yang terjadi. Ia juga bertemu langsung dengan Ketua KPU Manggarai Barat, Krispianus Bheda yang saat itu sedang memantau proses jalannya pemungutan suara.

Kris Bheda menegaskan, pencoblosan tidak bisa dilakukan dua kali. "Kesimpulannya bapa sudah melakukan pencoblosan jadi tidak bisa lagi," katanya memberi penjelasan kepada Yacob. "Ya terima saja, mau buat apalagi sudah terlanjur," sahut Yacob.

Kris yang dikonfirmasi terkait kejadian ini mengklaim bahwa surat suara yang tertukar hanya berjumlah 45.

"Kami melakukan konfirmasi ke dapil II untuk memastikan apakah surat suara yang sama ada di dapil II. Kita menemukan faktanya hanya ada di Loha (Kecamatan Pacar) di TPS 01, ada 45 surat suara yang tertukar dengan dapil I. Sementara di tempat lainnya tidak," katanya.

Baca juga: Bawaslu Manggarai Barat Buka Posko Pengaduan "Serangan Fajar"

"Ini karena memang proses pengepakan dan input ke dalam kotak suara tidak teliti, kita perlu akui tidak cermat, pastinya kami akan dalami terkait dengan ini," katanya lagi. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved