Kasus Korupsi di NTT

Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Letneo Penjara 1,8 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan Selasa, 13 Februari 2024 ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sarlota Suek.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI KEJARI TTU
SIDANG -Suasana sidang putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Letneo dengan terdakwa atas nama Marianus Fkun, Yeron Salesius Eno dan Siprianus Kono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Selasa, 13 Februari 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang menggelar sidang putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Letneo dengan terdakwa atas nama Marianus Fkun, Yeron Salesius Eno dan Siprianus Kono.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan Selasa, 13 Februari 2024 ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sarlota Suek.

Kepada POS-KUPANG.COM, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. h melalui Kasie Pidsus Kejari TTU sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andrew P. Keya mengatakan, dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Sarlota Suek menyatakan Terdakwa Marianus Fkun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Ratusan Umat Ikut Misa Rabu Abu di Gereja St Gabriel Waioti

 

Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Marianus Fkun selama 1 (satu) Tahun dan 8 Bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Ia menuturkan, terdakwa Marianus Fkun juga dihukum membayar ung pengganti sebesar Rp.117.433.394,00 (seratus tujuh belas juta empat ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah). Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan tetap terdakwa tidak membayar kerugian negara maka, harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun

Sementara itu untuk Terdakwa Yeron Salesius Eno dan Terdakwa Siprianus Kono, Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Wisatawan Finlandia Kagum dengan Pesona Pantai Wade di Lembata NTT, Ungkap Ingin Kembali

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yeron Salesius Eno pidana penjara selama 2 (dua) Tahun. Sedangkan Terdakwa Siprianus Kono dihukum pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 bulan, dan denda masing-masing sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,

Andrew menjelaskan, majelis hakim juga menghukum Terdakwa Yeron Salesius Eno membayar uang pengganti sebesar Rp.611.679.230,70 (enam ratus sebelas juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh rupiah koma tujuh puluh sen). Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan tetap terdakwa tidak membayar kerugian negara maka, harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Di sisi lain, Terdakwa Siprianus Kono juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 41.392.543 ( empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan tetap terdakwa tidak membayar kerugian negara maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

"Setelah Majelis hakim memberikan kesempatan, baik Penasihat Hukum maupun Penuntut Umum menyatakan waktu pikir-pikir, sehingga dalam tenggang waktu yang ditentukan dan para pihak tidak melakukan upaya hukum maka kami selaku Jaksa Penuntut Umum akan segera mengeksekusi para terdakwa sebagaimana amar tersebut,"pungkasnya. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved