Berita NTT
Dorong Implementasi Perda KTR, IAKMI NTT, Udayana & UCB Gelar Workshop Pengendalian Rokok
Kalau tingkat kepatuhan bisa mencapai 80 persen maka masyarakat non-perokok akan lebih terlindungi dari paparan asap rokok, terutama di ruang publik
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar Ismail
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Workshop Penguatan Program Pengendalian Rokok di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) digelar sebagai langkah awal memperkuat implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR).
Kegiatan ini diselenggarakan di Universitas Citra Bangsa Kupang, Rabu 24 September 2025 sekaligus menjadi momentum penting setelah terbitnya Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 22, diatur mengenai pengendalian bahaya tembakau dan zat adiktif.
Dr. dr. I Ketut Suarjana mengatakan hal ini mendorong Kementerian Kesehatan bersama universitas, organisasi masyarakat, serta penggiat tobacco control untuk bergerak lebih masif.
Baca juga: Musda IAKMI, Dr.Jeffrey Jap Terpilih Jadi Ketua Pengda NTT
“Di NTT sebenarnya sudah ada Perda KTR Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2016. Namun prevalensi perokok masih tinggi, hampir 30 persen, atau 3 dari 10 orang masih merokok,” ujar Ketut Suarjana, Rabu (24/9).
Workshop ini merupakan hasil kolaborasi Universitas Udayana, Universitas Citra Bangsa, dan IAKMI NTT. Tujuannya untuk mengidentifikasi kendala, sekaligus merumuskan strategi penguatan pengendalian rokok.
Target jangka pendek dari kegiatan ini adalah mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan KTR.
“Kalau tingkat kepatuhan bisa mencapai 80 persen maka masyarakat non-perokok akan lebih terlindungi dari paparan asap rokok, terutama di ruang publik,” ungkapnya.
Sementara target jangka panjang adalah menurunkan prevalensi perokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja yang semakin rentan menjadi perokok pemula.
Regulasi terbaru memberikan beberapa terobosan penting, di antaranya yaitu :
Penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak.
Iklan rokok luar ruang harus minimal 500 meter dari fasilitas pendidikan.
Penjualan rokok eceran atau ketengan dilarang.
Pembelian rokok hanya untuk usia 21 tahun ke atas dengan verifikasi KTP, termasuk untuk transaksi daring.
“Kalau aturan ini dijalankan dengan baik, dampaknya sangat besar dalam menekan jumlah perokok usia muda,” ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.