Pemilu 2024

Bawaslu Nagekeo Terima Pengaduan Lima Hari Pasca Pemilu

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nagekeo menerima pengaduan yang pertama kali lima hari setelah berlangsungnya Pemilu serentak 14 Februari 2024.

Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/ ARNOLD WELIANTO
Ketua Bawaslu Nagekeo, Yohanes Emanuel Nane memberikan penjelasan soal alur penanganan pengaduan pemilu di Kantor Bawaslu Nagekeo, Senin, 19 Februari 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Patrianus Meo Djawa

TRIBUNFLORES.COM, MBAY - Emanuel Embu, Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Dapil II Nagekeo mendatangi Sekretariat Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Minggu sore, 18 Februari 2024.

Mantan Kepala Desa Kotawuji Barat di  Kecamatan Keo Tengah itu telah bersua muka dengan tiga orang anggota Bawaslu Nagekeo mengadukan indikasi penggelembungan suara di TPS 01, 02 dan 03 di Desa Ngera, Kecamatan Keo Tengah, pada Pemilihan umum serentak, Rabu, 14 Februari 2024

"Saya hanya ingin kalah bukan dikalahkan dan menang tidak dimenangkan," ujar Emanuel kepada TRIBUNFLORES.COM, dihadapkan tiga anggota Bawaslu Nagekeo.

Emanuel Embu menjadi orang pertama dan satu - satunya peserta Pemilu yang mengadukan indikasi kecurangan Pemilu 2024 ke Bawaslu Nagekeo sejak lima hari pasca pemilihan umum digelar.

Baca juga: Wisata Flores, Menikmati Keindahan Air Terjun Ngabatata di Nagekeo

 

Sejumlah kejanggalan perolehan suara disampaikan  Emanuel Embu merujuk pada sejumlah dugaan pelanggaran seperti adanya tingkat partisipasi pemilih di Desa Ngera yang mencapai 99 persen, perolehan suara Caleg yang nyaris signifikan termasuk dugaan pengusiran saksi oleh petugas KPPS.

Kejadian ini membuat Emanuel Embu kesulitan memperoleh model C pleno PPS hingga berdampak pada anjloknya suara pemilih Emanuel Embu.

Meski pengaduan Emanuel Embu masih disampaikan secara lisan, Bawaslu Nagekeo berkomitmen untuk tetap mengakomodir keluhan tersebut. Bawaslu juga berjanji melakukan penelusuran mendalam atas pengaduan itu, ujar Yohanes Emanuel Nane, Ketua Bawaslu Nagekeo kepada TRIBUNFLORES.COM, Senin, 19 Februari 2024

Yohanes Emanuel berujar dalam pelaksanaan penelusuran dan upaya Bawaslu menemukan adanya unsur pelanggaran, pihaknya meminta para pengadu untuk menyiapkan bukti dugaan pelanggaran sesuai unsur formil dan materil termasuk siapa pihak yang diduga melakukan pelanggaran, jenis pelanggarannya dan uraian kejadiannya.

Baca juga: Wisata Flores, Melihat Watu Manuk Setinggi 15 Meter di Kampung Mboaloing Nagekeo Flores

Bila terbukti, Bawaslu Nagekeo memroses pengaduan itu. Namun bila kekeliruan itu hanya pada pencatatan maka yang akan dilakukan adalah perbaikan data pada saat pleno di Kecamatan. Namun bila ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana, maka Bawaslu akan memproses dugaan pelanggaran itu di Sentral Pelayanan Penegakan Hukum Terpadu ( Gakmumdu) untuk diproses lebih lanjut, ujar Yohanes Emanuel Nane

Kalau ada dugaan manipulasi yang berakibat pada penambahan atau penurunan jumlah suara seseorang Pasca pungkut hitung di TPS, kami merekomendasikan untuk segera membuat pengaduan tertulis, baik kepada panwas Desa, Pengawas Kecamatan atau bisa langsung datang ke Bawaslu Nagekeo," ujarnya

Untuk mempermudah proses penelusuran penanganan dugaan pelanggaran pemilu, Yohanes Emanuel meminta para peserta pemilu untuk benar-benar mengawal proses pleno di tingkat kecamatan dan membawa catatan falitd semisal C Salinan yang mereka peroleh dari para saksi di TPS untuk disinkronkan. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved