Pemilu 2024
Bawaslu Nagekeo Terima Pengaduan Lima Hari Pasca Pemilu
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nagekeo menerima pengaduan yang pertama kali lima hari setelah berlangsungnya Pemilu serentak 14 Februari 2024.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Patrianus Meo Djawa
TRIBUNFLORES.COM, MBAY - Emanuel Embu, Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Dapil II Nagekeo mendatangi Sekretariat Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Minggu sore, 18 Februari 2024.
Mantan Kepala Desa Kotawuji Barat di Kecamatan Keo Tengah itu telah bersua muka dengan tiga orang anggota Bawaslu Nagekeo mengadukan indikasi penggelembungan suara di TPS 01, 02 dan 03 di Desa Ngera, Kecamatan Keo Tengah, pada Pemilihan umum serentak, Rabu, 14 Februari 2024
"Saya hanya ingin kalah bukan dikalahkan dan menang tidak dimenangkan," ujar Emanuel kepada TRIBUNFLORES.COM, dihadapkan tiga anggota Bawaslu Nagekeo.
Emanuel Embu menjadi orang pertama dan satu - satunya peserta Pemilu yang mengadukan indikasi kecurangan Pemilu 2024 ke Bawaslu Nagekeo sejak lima hari pasca pemilihan umum digelar.
Baca juga: Wisata Flores, Menikmati Keindahan Air Terjun Ngabatata di Nagekeo
Sejumlah kejanggalan perolehan suara disampaikan Emanuel Embu merujuk pada sejumlah dugaan pelanggaran seperti adanya tingkat partisipasi pemilih di Desa Ngera yang mencapai 99 persen, perolehan suara Caleg yang nyaris signifikan termasuk dugaan pengusiran saksi oleh petugas KPPS.
Kejadian ini membuat Emanuel Embu kesulitan memperoleh model C pleno PPS hingga berdampak pada anjloknya suara pemilih Emanuel Embu.
Meski pengaduan Emanuel Embu masih disampaikan secara lisan, Bawaslu Nagekeo berkomitmen untuk tetap mengakomodir keluhan tersebut. Bawaslu juga berjanji melakukan penelusuran mendalam atas pengaduan itu, ujar Yohanes Emanuel Nane, Ketua Bawaslu Nagekeo kepada TRIBUNFLORES.COM, Senin, 19 Februari 2024
Yohanes Emanuel berujar dalam pelaksanaan penelusuran dan upaya Bawaslu menemukan adanya unsur pelanggaran, pihaknya meminta para pengadu untuk menyiapkan bukti dugaan pelanggaran sesuai unsur formil dan materil termasuk siapa pihak yang diduga melakukan pelanggaran, jenis pelanggarannya dan uraian kejadiannya.
Baca juga: Wisata Flores, Melihat Watu Manuk Setinggi 15 Meter di Kampung Mboaloing Nagekeo Flores
Bila terbukti, Bawaslu Nagekeo memroses pengaduan itu. Namun bila kekeliruan itu hanya pada pencatatan maka yang akan dilakukan adalah perbaikan data pada saat pleno di Kecamatan. Namun bila ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana, maka Bawaslu akan memproses dugaan pelanggaran itu di Sentral Pelayanan Penegakan Hukum Terpadu ( Gakmumdu) untuk diproses lebih lanjut, ujar Yohanes Emanuel Nane
Kalau ada dugaan manipulasi yang berakibat pada penambahan atau penurunan jumlah suara seseorang Pasca pungkut hitung di TPS, kami merekomendasikan untuk segera membuat pengaduan tertulis, baik kepada panwas Desa, Pengawas Kecamatan atau bisa langsung datang ke Bawaslu Nagekeo," ujarnya
Untuk mempermudah proses penelusuran penanganan dugaan pelanggaran pemilu, Yohanes Emanuel meminta para peserta pemilu untuk benar-benar mengawal proses pleno di tingkat kecamatan dan membawa catatan falitd semisal C Salinan yang mereka peroleh dari para saksi di TPS untuk disinkronkan. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Pemungutan suara 2024
Pengaduan Pemilu di Nagekeo
Bawaslu Nagekeo
Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo
TribunFlores.com hari ini
Hari Sabtu, TPS Wae Kelambu Labuan Bajo Pemungut Suara Ulang Presiden Wakil Presiden |
![]() |
---|
Aplikasi Sirekap Terganggu, Pleno PPK Talibura Molor Tiga Jam |
![]() |
---|
Hasil Hitung Suara Legislatif DPRD NTT Dapil NTT 5, Gerindra Pimpin, PDIP Ketiga |
![]() |
---|
Pj Bupati Manggarai Timur Minta Dukungan Leluhur untuk Pembangunan Lebih Baik |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik 20 Februari 2024, Berdoalah Sungguh-sungguh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.