Kasus Pencurian di TTU
Kasus ASN Aniaya Calon Istri Berujung Kematian di TTU, Polisi: Dokter Ahli
Pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara sedang menanti hasil autopsi jenazah korban dugaan penganiayaan bernama Maria.
Terduga pelaku beralasan bahwa dirinya belum memiliki uang. Korban baru habis melahirkan pada Bulan November 2023. Janin korban meninggal di dalam kandungan saat itu. Usia kandungan korban baru 5 bulan.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, kata Aris, terduga pelaku mengaku menganiaya korban tanpa menggunakan alat.
"Kalau untuk (penganiayaan menggunakan) kaki tangan kita masih dalami lagi," ucapnya.
Untuk mendalami lebih lanjut mengenai aksi terduga pelaku menganiaya korban, pihak kepolisian telah dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Hasil pemeriksaan sementara dikerjakan oleh tim medis dalam bentuk visum et repertum.
Sebelumnya, pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur menahan seorang ASN bernama Yasintus Obe di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Yang bersangkutan ditahan karena diduga menganiaya calon isterinya bernama Maria Goreti Olin yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Terduga pelaku merupakan seorang guru PNS Sekolah Dasar di Inbate. Saat ini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut dan sedang ditahan di Mapolsek Miomaffo Timur.
IPDA Muhammad Aris Salama menjelaskan, korban dianiaya pada 6 Desember 2023 lalu. Pasca dianiaya, korban meminta bantuan kepada Kepal Desa Inbate.
"Karena waktu itu kan TKPnya di Inbate. Karena mereka lebih dekat ke Pos TNI jadi, korban ditolong ke Pos TNI,"ujarnya saat diwawancarai, Kamis, 25 Januari 2024.
Mengingat kondisi korban tidak memungkinkan, korban kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat. Korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu karena kondisi korban yang tidak memungkinkan.
Laporan polisi telah dilakukan pada tanggal 6 Januari 2024 tersebut. Pada tanggal 7 Desember, korban menandatangani laporan polisi dan hendak dimintai keterangan. Namun, korban menolak karena merasa pusing.
Baca juga: Ini Identitas Mayat Perempuan yang Ditemukan di Soa Ngada
Oleh karena itu, pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur menanti hingga korban sembuh untuk kemudian dimintai keterangan perihal kejadian yang menimpa dirinya.
Ia menjelaskan, pada tanggal 8 Desember 2023, korban berinisiatif pulang paksa dari RSUD Kefamenanu. Pihak kepolisian menanti kesembuhan korban untuk dimintai keterangan.
Pada tanggal 15 Desember 2023, pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur mengirimkan undangan kepada para saksi untuk dimintai keterangan.
"Kita undang untuk klarifikasi karena masih lidik. Tapi mereka tidak hadir,"ujarnya.
Pada tanggal 9 Januari 2024, pihak kepolisian melakukan kroscek terhadap laporan polisi dan kembali menghubungi Kepala Desa Inbate dan menanyai keberadaan korban untuk dimintai keterangan.
Pada saat itu, Kepala Desa Inbate menginformasikan bahwa korban telah meninggal dunia di Desa Bisafe, Kecamatan Musi. Korban meninggal dunia pada, 3 Januari 2024.
Pasca menerima informasi tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan BAP terhadap terduga pelaku dan kemudian menahan terduga pelaku. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.