Pemilu 2024

KPU Manggarai Siapkan Logistik PSU di Sembilan TPS

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai telah memastikan sembilan tempat pemungutan suara yang akan menggelar pemungutan suara ulang di 4 kecamatan.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Egy Moa
POS  KUPANG/PETRUS PITER
Devisi Teknis Penyelenggaraan, KPU kabupaten Manggarai Heribertus Harun 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, RUTENG-KPU Kabupaten Manggarai sedang mempersiapkan logistik untuk pemungutan suara ulang (PSU) pasda 9 TPS yang menyebar di Kecamatan Langke Rembong sebanyak 4 TPS, Kecamatan Lelak 2 TPS, Kecamatan Ruteng 1 TPS dan Kecamatan Wae Ri'i 2 TPS.

Devisi Teknis Penyelenggaraan, KPU kabupaten Manggarai Heribertus Harun, menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Senin 19 Februari 2024.  Untuk logistik PSU terdapat sebagian seperti surat suara dan ada juga logistik yang harus diambil di  Kupang. 

"Kami juga sementara mengecek logistik yang ada di kecamatan yang masih utuh dan dapat digunakan dalam PSU nanti. Pada prinsipnya KPU Kabupaten Manggarai siap menyelenggarakan pemungutan suara ulang yang direkomendasikan oleh pengawas TPS secara berjenjang kepada KPPS,"ujarnya.

Hery menerangkan, sesuai ketentuan pasal 82 PKPU 25 tahun 2024 pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan pada hari kerja, hari libur atau hari yang diliburkan. KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada pemilih.

Baca juga: Daftar 9 TPS yang Laksanakan PSU di Manggarai 

 

KPU Kabupaten Manggarai juga memberitahukan secara resmi kepada kepala daerah pimpinan instansi vertikal di daerah pimpinan perusahaan atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang.

Hery juga mengatakan, kepala seluruh petugas KPPS di TPS yang melaksanakan PSU KPU Manggarai menghimbau agar dapat melaksanakan pemungutan suara ulang ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dilaksanakan dan berproses dengan baik. 

"KPPS juga diminta untuk melayani pemilih pemungutan suara lagi sesuai ketentuan peraturan"ujarnya.

Hery juga mengatakan, untuk surat suara PSU disediakan 1.000 surat suara untuk lima jenis pemilihan yakni Presiden-Wapres, DPR, DPD, dan DPR Provinsi dan DPRD kabupaten/kota setiap Dapil. Dalam hal surat suara PSU kurang atau tidak mencukupi maka KPU Kabupaten menyampaikan usulan penambahan jumlah surat suara kepada KPU melalui KPU provinsi. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved