Pemilu 2024

Lima TPS di Nagekeo Berpeluang Adakan PSU

Surat Bawaslu Kabupaten Nagekeo tentang pemungutan suara ulang pada lima tempat pemungutan suara bocor sebelum diberikan kepada KPU Nagekeo.

Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/ ARNOLD WELIANTO
Ketua KPUD Nagekeo, Fransiskus Huber Waso menyampaikan keterangan pemungutan suara ulang pada lima TPS di Kabupaten Nagekeo, Senin, 19 Februari 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Patrianus Meo Djawa

TRIBUNFLORES.COM, MBAY- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo merespon bocornya surat Bawaslu Nagekeo yang merkomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di lima TPS dalam pemilihan umum, 14 Februari 2024.

Menurut Ketua KPUD Nagekeo, Fransiskus Huber Waso, surat antar lembaga penyelenggara Pemilu semestinya bersifat rahasia. Namun pihaknya enggan bertanggungjawab atas beredarnya surat rekomendasi tersebut serta menyarankan agar awak media bisa langsung berkoordinasi dengan Bawaslu Nagekeo.

Meski begitu, kepada TRIBUNFLORES.COM,  KPUD Nagekeo tetap akan merespon rekomendasi Bawaslu Nagekeo untuk menggelar lima TPS yakni di TPS 3, 4, 5 dan TPS 9 Kelurahan Lape serta TPS 20 di Kelurahan Danga, Kabupaten Nagekeo.

Selain menggelar PSU di lima TPS, KPUD Nagekeo juga turut memastikan Pemungutan Suara Ulang hanya berlaku untuk empat jenis surat suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi.

Baca juga: Bawaslu Nagekeo Terima Pengaduan Lima Hari Pasca Pemilu

 

"Karena petugas pemungutan suara di TPS hanya memberikan empat surat suara kepada pemilih yang menggunakan KTP luar domisili TPS," ujar Fransiskus Huber Waso, di Kantor KPUD Nagekeo, Senin, 19 Februari 2024.

Sedangkan, untuk kekeliruan penyelenggara hingga meloloskan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, Hubert Waso juga mengaku bingung. Sebeb menurutnya, penyelenggara pemilu ditingkat TPS telah mendapat Bimbingan Tehnis.

"Heran juga, sesungguhnya mereka itu kita lakukan bimtek secara berjenjang ya. Terhadap penyelenggara juga kita lakukan. Ini kekeliruan yang sangat manusiawi. Faktor kelalaian, iya," ujar Fransiskus Huber Waso.

Dalam surat nomor 13/PP.00.02/K.NT-12/02/2024 itu, Bawaslu Nagekeo menguraikan dan menyimpulkan bahwa Bawaslu Nagekeo telah menemukan Daftar nama Pemilih Khusus (DPK) tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPtB) serta alamat KTP tidak sesuai dengan wilayah TPS setempat yang telah menggunakan hak pilihnya. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved