Kasus pencabulan di Manggarai Timur

Mantan Napi Penganiayaan Perempuan Cabuli Anak Kandungnya

Tidak jera dihukum kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan, mantan narapidana asal Borong, Manggarai Timur kembali mencabuli anak kandung.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/ROBERT ROPO
Markas Kepolisian Resort Manggarai Timur di Borong.  

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM.COM, BORONG-Seorang pria di Borong, Manggarai Timur berinisial MN yang diduga  mencabuli anak kandungnnya berulangkali ternyata seorang mantan narapidana alias Napi. 

MN dihukum sembilan  bulan penjara karena menganiaya seorang perempuan yang menolak diajak selingkuh oleh pelaku pada bulan Juni 2023.

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto S.ST.,M.Mar, E.,M.M.,M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry D N Silaban, S.Tr.K menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Selasa 20 Februari 2024.

MN diduga mencabuli korban sejak dari bulan Juni tahun 2021 pada waktu malam hari sekitar pukul 18.30 Wita pada saat rumah sepi hanya antara pelaku dan korban. Ibu kandung korban saat itu sedang sakit sehingga tinggal di rumah nenek korban.

Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Ayah Kandung Cabuli Anak Kandung di Manggarai Timur 

 

Pelaku mencabuli korban sebanyak empat kali pada bulan Juni itu. Saat itu korban baru berusia 14 tahun. Kemudian pelaku terus merudapaksa korban yang merupakan darah dagingnya sendiri itu berulang-ulang kali hingga korban berusia 17 tahun duduk di kelas 1 SMA pada bulan Juni Tahun 2023.

Setiap kali melakukan perbuatan bejat, pelaku selalu mengancam akan menghabisi nyawa korban dan ibu kandung korban yang merupakan istrinya sendiri jika korban menceritakan kejadian itu kepada siapa pun. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved