Kasus Korupsi Puskemas Paga
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan PKM Paga Disebut Tidak Masuk Akal
Sidang perdana tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Paga (PKM) di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka mulai digelar Kamis, 22 Februari 2024.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
"Berkaitan dengan audit BPK itu hanya soal pembayaran denda dan surat yang dikeluarkan BPK itukan mengingatkan kepada rekanan atau penyedia barang dan jasa untuk memenuhi kewajiban membayar denda sebagaimana yang sudah ditetapkan artinya kalau BPK mengeluarkan itu maka sesungguhnya tidak ada kerugian negara dan apa yang diingatkan BPK itu juga sudah dipenuhi oleh kontraktor sebesar Rp 168 juta," ungkap Alfons Ase.
Ada Nama Lain Dalam Dakwaan Jaksa
Dominikus Tukan selaku ketua tim kuasa hukum Yan Laba pada kesempatan itu menjelaskan berdasarkan pengakuan Yan Laba kepada tim kuasa hukum, klien mereka atas nama Yan Laba selaku PPK pembangunan Puskesmas Paga tidak pernah memperkaya diri sendiri dan atau memperkaya orang lain dengan uang oleh Jaksa menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 miliar.
Dalam dakwaan bagian awal, lanjut Domi Tukan, Jaksa menjelaskan Yan Laba melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas Paga.
"Artinya bahwa kerugian Rp 1,9 miliar itu keterlibatan klien kami bisa melakukan atau bisa turut serta melakukan, apakah yang melakukan ini orang lain (red: Irwan Rano) atau bisa saja klien kami sendiri karena dalam perkara ini ada dua terdakwa," jelas Domi Tukan.
Dominikus Tukan lebih lanjut membeberkan uraian Jaksa dalam dakwaan primer, ada beberapa nama orang lain yang terlibat atau turut serta dalam tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Paga.
"Itu melakukan perbuatan melawan hukum, nama orang lain itu disebut dalam dakwaan, bersama-sama dengan terdakwa (red: Yan Laba) dan Irwan melakukan perbuatan melawan hukum tapi anehnya yang menjadi tersangka hanya klien kami dan Irwan, orang lain yang oleh Jaksa juga melakukan perbuatan melawan hukum tidak ditarik sebagai tersangka dan terdakwa dalam perkara ini," beber Domi Tukan.
Oleh karena itu Domi Tukan berharap adanya ketegasan Jaksa dalam hal penetapan tersangka lain dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Paga.
Baca juga: Respon Pj Bupati Sikka Pasca Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga
"Apakah penegak hukum sedang melindungi penjahat, kita tidak tahu, kami berharap ini adalah uraian jaksa dalam dakwaannya maka siapapun yang melakukan perbuatan hukum yang namanya disebut dalam dakwaan ini harus dipanggil dan diperiksa dan ditetapkan jadi tersangka karena ini dakwaan ini disusun jaksa, bukan kami, mestinya sejak semula, Yan Laba dan Irwan ditahan, mereka juga harus ditahan," tegas Domi Tukan.
Diungkapkan Domi Tukan, setidaknya ada tiga nama lain selain Yan Laba dan Irwan Rano yang disebutkan dalam dakwaan jaksa turut terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Paga.
Sebelumnya diberitakan, Yan Laba selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Puskesmas Paga di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka dan Irwan Rano ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Paga yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Rabu, 18 Oktober 2023 malam.
Irwan Rano diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan/spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak yang menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp. 471.396.878 dan tidak membayar denda keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan perhitungan penetapan denda keterlambatan dalam kontrak.
Denda keterlambatan pekerjaan yang seharusnya dibayar sebesar Rp 1.491.885.582. Atas kesalahan/kekeliruan pengenaan perhitungan denda keterlambatan kepada Irwan Rano selaku kuasa Direktur CV. Kasih Murni (penyedia) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.491.885.582.
Sedangkan Yan Laba selaku PPK pembangunan Puskesmas Paga, diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan/spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp. 471.396.878 dan telah menetapkan denda keterlambatan pekerjaan tidak sesuai dengan perhitungan pengenaan denda keterlambatan dalam kontrak yang seharusnya denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 1.491.985.582.
Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh Yan Lana selaku PPK dan penyedia Irwan Rano selaku kuasa Direktur CV. Kasih Murni akibat pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.963.282.460.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.