Kasus Korupsi Puskemas Paga

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan PKM Paga Disebut Tidak Masuk Akal

Sidang perdana tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Paga (PKM) di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka mulai digelar Kamis, 22 Februari 2024.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
PENETAPAN - Yan Laba selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Puskesmas Paga di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka dan Irwan Rano ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Paga yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Rabu, 18 Oktober 2023 malam. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Sidang perdana tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Paga (PKM) di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka mulai digelar Kamis, 22 Februari 2024 di Pengadilan Tinggi Kupang.

Saat ini, kedua tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Paga Yan Laba selaku PPK dan Irwan Rano selaku kontraktor sudah dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Kupang bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Paga, Jumat, 16 Februari 2024 pagi.

Bersamaan dengan itu, dua kuasa hukum Yan Laba selaku PPK pembangunan Puskesmas Paga, Dominikus Tukan, Alfons Hilarius Ase dan Ria Tukan akhirnya angkat bicara.

Alfons Ase, salah satu kuasa hukum Yan Laba, Selasa, 20 Februari 2024 menjelaskan, sesuai dakwaan, Yan Laba diduga melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 primer subsider pasal 3 junto pasal 18 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Paga Dipindahkan ke Kupang

 

Berkaitan dengan perkara pidana korupsi pembangunan Puskesmas Paga, kata Alfons harus dicermati lebih jauh karena tindak lanjut terhadap kasus ini dinilai absurd atau tidak masuk akal.

"Karena jaksa dalam dakwaannya itu mencantumkan nilai kerugian negara akibat dugaan perbuatan klien kami itu Rp 1,9 miliar dan kerugian negara menurut dakwaan ini adalah hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sikka," ungkap.

Atas dakwaan itu, dijelaskan Alfons Ase, sesungguhnya inspektorat merupakan sebuah lembaga pengawasan internal pemerintah. Tugas dan wewenang Inspektorat, jelas Alfons yakni melakukan pengawasan termasuk didalamnya yakni audit, review dan beberapa tugas lain.

Hasil dari pekerjaan Inspektorat ini, lanjut Alfons, maka apabila ada temuan dalam hasil pengawasannya terlebih dahulu harus dilaporkan kepada Bupati selaku atasan Inspektorat. Berdasarkan laporan Inspektorat, Bupati kemudian membentuk tim untuk melakukan klarifikasi adanya temuan terhadap para pihak yang menurut hasil audit atau pengawasan yang dilakukan Inspektorat. Dan, lanjut Alfons, apabila terbukti, maka diberikan tenggang waktu yang diberikan kepada para pihak untuk menyelesaikan temuan Inspektorat tersebut.

Selanjutnya, Alfons Ase juga mempertanyakan kewenangan Inspektorat dalam kaitannya dengan penentuan kerugian negara. Sesungguhnya, jelas dia, Inspektorat tidak bisa menyatakan kerugian negara karena kewenangan menentukan kerugian negara adalah Badan Pemeriksan Keuangan (BPK).

"Dalam dakwaan kasus inikan, Jaksa menguraikan bahwa ada kerugian negara Rp 1,9 miliar itu berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sikka lalu ketika diklarifikasi, Inspektorat menyatakan mereka tidak pernah melakukan audit terhadap pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga sehingga bagi kami menjadi aneh," ungkap pengacara yang juga Dosen Ilmu Hukum di Unipa Maumere ini.

Baca juga: Kisah Maria Tinggal Bersama 3 Anak di Gubuk Reyot, Hanya Makan Ubi di Lamba Leda Selatan

Lebih jauh Alfons menjelaskan, lembaga yang mempunyai kewenangan menentukan kerugian negara berdasarkan UU nomor 15 tahun 2006 adalah BPK.

"Kalau kemudian Inspektorat menyatakan ada kerugian negara maka menjadi pertanyaan kita itukan dasar hukum menggunakan wewenang itu kemudian hasil audit itu menjadi kerugian negara," tanya Alfons.

Sedangkan berdasarkan audit BPK atas keterlambatan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga, lanjut dia, adalah berkaitan dengan pembayaran denda keterlambatan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga.

"Berkaitan dengan audit BPK itu hanya soal pembayaran denda dan surat yang dikeluarkan BPK itukan mengingatkan kepada rekanan atau penyedia barang dan jasa untuk memenuhi kewajiban membayar denda sebagaimana yang sudah ditetapkan artinya kalau BPK mengeluarkan itu maka sesungguhnya tidak ada kerugian negara dan apa yang diingatkan BPK itu juga sudah dipenuhi oleh kontraktor sebesar Rp 168 juta," ungkap Alfons Ase.

Ada Nama Lain Dalam Dakwaan Jaksa

Dominikus Tukan selaku ketua tim kuasa hukum Yan Laba pada kesempatan itu menjelaskan berdasarkan pengakuan Yan Laba kepada tim kuasa hukum, klien mereka atas nama Yan Laba selaku PPK pembangunan Puskesmas Paga tidak pernah memperkaya diri sendiri dan atau memperkaya orang lain dengan uang oleh Jaksa menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 miliar.

Dalam dakwaan bagian awal, lanjut Domi Tukan, Jaksa menjelaskan Yan Laba melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas Paga.

"Artinya bahwa kerugian Rp 1,9 miliar itu keterlibatan klien kami bisa melakukan atau bisa turut serta melakukan, apakah yang melakukan ini orang lain (red: Irwan Rano) atau bisa saja klien kami sendiri karena dalam perkara ini ada dua terdakwa," jelas Domi Tukan.

Dominikus Tukan lebih lanjut membeberkan uraian Jaksa dalam dakwaan primer, ada beberapa nama orang lain yang terlibat atau turut serta dalam tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Paga.

"Itu melakukan perbuatan melawan hukum, nama orang lain itu disebut dalam dakwaan, bersama-sama dengan terdakwa (red: Yan Laba) dan Irwan melakukan perbuatan melawan hukum tapi anehnya yang menjadi tersangka hanya klien kami dan Irwan, orang lain yang oleh Jaksa juga melakukan perbuatan melawan hukum tidak ditarik sebagai tersangka dan terdakwa dalam perkara ini," beber Domi Tukan.

Oleh karena itu Domi Tukan berharap adanya ketegasan Jaksa dalam hal penetapan tersangka lain dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Paga.

Baca juga: Respon Pj Bupati Sikka Pasca Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga

"Apakah penegak hukum sedang melindungi penjahat, kita tidak tahu, kami berharap ini adalah uraian jaksa dalam dakwaannya maka siapapun yang melakukan perbuatan hukum yang namanya disebut dalam dakwaan ini harus dipanggil dan diperiksa dan ditetapkan jadi tersangka karena ini dakwaan ini disusun jaksa, bukan kami, mestinya sejak semula, Yan Laba dan Irwan ditahan, mereka juga harus ditahan," tegas Domi Tukan.

Diungkapkan Domi Tukan, setidaknya ada tiga nama lain selain Yan Laba dan Irwan Rano yang disebutkan dalam dakwaan jaksa turut terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Paga.

Sebelumnya diberitakan, Yan Laba selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Puskesmas Paga di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka dan Irwan Rano ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Paga yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Rabu, 18 Oktober 2023 malam.

Irwan Rano diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan/spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak yang menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp. 471.396.878 dan tidak membayar denda keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan perhitungan penetapan denda keterlambatan dalam kontrak.

Denda keterlambatan pekerjaan yang seharusnya dibayar sebesar Rp 1.491.885.582. Atas kesalahan/kekeliruan pengenaan perhitungan denda keterlambatan kepada Irwan Rano selaku kuasa Direktur CV. Kasih Murni (penyedia) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.491.885.582.

Sedangkan Yan Laba selaku PPK pembangunan Puskesmas Paga, diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan/spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp. 471.396.878 dan telah menetapkan denda keterlambatan pekerjaan tidak sesuai dengan perhitungan pengenaan denda keterlambatan dalam kontrak yang seharusnya denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 1.491.985.582.

Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh Yan Lana selaku PPK dan penyedia Irwan Rano selaku kuasa Direktur CV. Kasih Murni akibat pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.963.282.460.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved