Kasus Pencabulan di Manggarai Timur

Seorang Ayah di Manggarai Timur Gagahi Anak Kandung Berulang Kali Sejak 2021

Seorang ayah berinisial MG asal Borong, Kabupaten Manggarai Timur gagahi anak kandungnya sendiri yang masih berusia dibawa umur (14) berulang kali.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ROBERT ROPO
BERI PENJELASAN - Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Jeffry D N Silaban, S.Tr.K. Seorang ayah berinisial MG asal Borong, Kabupaten Manggarai Timur gagahi anak kandungnya sendiri yang masih berusia dibawa umur (14) berulang kali. 

Jeffry menerangkan, pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 ayat 3 jo ke pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan, jo pasal 81 ayat 2 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

"Biasanya normalnya itu hukuman 15 tahun penjara, namun karena pelaku merupakan orang tua kandung maka ditambah 1/3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Jadi kami terapkan 2 pasal ini,"terangnya.

Jeffry menerangkan, saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Manggarai Timur selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 19 Februari 2024 kemarin. (rob)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved