Kasus Pencabulan di Manggarai Timur
Seorang Ayah di Manggarai Timur Gagahi Anak Kandung Berulang Kali Sejak 2021
Seorang ayah berinisial MG asal Borong, Kabupaten Manggarai Timur gagahi anak kandungnya sendiri yang masih berusia dibawa umur (14) berulang kali.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ROBERT ROPO
BERI PENJELASAN - Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Jeffry D N Silaban, S.Tr.K. Seorang ayah berinisial MG asal Borong, Kabupaten Manggarai Timur gagahi anak kandungnya sendiri yang masih berusia dibawa umur (14) berulang kali.
Jeffry menerangkan, pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 ayat 3 jo ke pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan, jo pasal 81 ayat 2 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
"Biasanya normalnya itu hukuman 15 tahun penjara, namun karena pelaku merupakan orang tua kandung maka ditambah 1/3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Jadi kami terapkan 2 pasal ini,"terangnya.
Jeffry menerangkan, saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Manggarai Timur selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 19 Februari 2024 kemarin. (rob)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Tags
Kasus pencabulan di Manggarai Timur
Ayah di Manggarai Timur Gagahi Anak Kandung
Ayah di Manggarai Timur
Tribun Flores.com
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.