Sidang Pengeroyokan Noven Witak

Keluarga Sesalkan Larangan Polisi Tak Boleh Nonton Sidang Noven Witak di PN Maumere

Puluhan orang keluarga dan sahabat korban pengeroyokan Noven Witak tak bisa menyaksikan jalanya sidang pemeriksaan saksi di PN Maumere.

Penulis: Egy Moa | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
Keluarga dan rekan-rekan Noven Witak korban pengeroyokan berada di Pengadilan Negeri Maumere. 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Pelarangan Polres Sikka menyaksikan sidang Pengadilan Negeri Maumere yang menyidangkan pengeroyokan menewaskan Noven Witak (24) menyakitkan keluarga korban.

“Kami sudah jadi korban disakiti tambah lagi. Nonton sidang saja dilarang, diusir harus jauh dari gedung pengadilan,” kata kuasa hukum keluarga, Laurens Weling, kepada TribunFlores.com, Jumat 23 Februari 2024.

Dalam sidang, Kamis 22 Februari 2024, puluhan keluarga korban dipaksa polisi menjauh sekitar 100 meter dari Gedung Pengadilan Negri Maumere. Ruas Jalan Ahmad Yani dari depan SMPN 1 Maumere sampai TKK Pante Rini, dan ruas jalan di sebelah utara SDN Contoh dan sebelah timur Gedung PN Maumere ditutup. Lalu Lintas kendaraan dialihkan ke jalur bawah Jalan Hasanudin.

Laurens mengatakan, pelarangan menyaksikan sidang mengecewakan keluarga korban. Padahal kehadiran mereka ingin mengikuti dari dekat jalannya sidang. Mereka juga tidak akan berbuat anarkis, karena tahu berdampak hukuman.

Baca juga: Diky Witak Temukan Noven Witak Tak Berdaya di Depan Warung Bakso

 

“Mereka datang spontan, hanya ingin ikuti jalannya sidang, Mereka sangat kecewa pelarangan bahkan terkesan diusir jauh dari gedung pengadilan, menyakitkan mereka,” kata Laurens.

Kehadiran sanak famili dan sahabat Noven Witak, kata Laurens semata-mata solidaritas dengan penderitaan korban dianiaya hingga meninggal dunia.

Diberitakan sebelumnya penyidik Polres Sikka  mengungkap kasus pengeroyokan di Kota Maumere menewaskan Novensius Yosvintaris Witak alias Noven, Warga Lorena, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka meninggal dunia, Minggu 28 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wita di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata menjelaskan, kejadian bermula saat para tersangka dari Geng Peluncur 69 dan saksi sedang berkumpul sambil  minuman keras (Miras) di halaman Kantor Asuransi Bumi Putera,Minggu, 28 Januari 2024 Sekitar pukul 01.00 Wita.

Baca juga: Mama Noven Witak Tak Kuasa Menyaksikan Anaknya di UGD RSUD Maumere

Setelah mengkonsumsi Miras, para tersangka mencari anak-anak Geng 32 dengan alasan ada tantangan melalui chat WhatsApp.

"Setelah selesai minum-minum dan dibawah pengaruh minuman keras, dengan alasan saat masih minum-minum ada tantangan melalui chat WA dari saksi Randi Obama (Geng 32 ), tersangka YO, AG, AL, anak pelaku FA, ER dan MA kemudian bersama-sama mencari anak-anak dari Geng 32," kata Kapolres Sikka saat jumpa pers di Mapolres Sikka, Rabu 31 Januari 2024.

Rute pertama menuju arah Misir. Memudian memutar ke arah pertokoan. Sesampainya di depan Toko Mekar Indah, para tersangka dan para anak pelaku bertemu dengan tersangka MA sedang duduk di depan Toko Mekar Indah. Lalu tersangka AL mengatakan bahwa saksi Dino dipukul. Kemudian mengajak tersangka MA untuk bersama-sama menuju saksi Dino menggunakan sepeda motor.

Ditempat lain tersangka LA yang pada saat itu hendak membeli nasi di kios dekat  Lorong Varanus di Kelurahan Kabor, bertemu tersangka AL, tersangka YO dan beberapa saksi. Kedua anak-anak Geng 32,  menggunakan sepeda motor bersama-sama menuju ke arah HoteI Go Maumere.

Baca juga: Sidang Pengeroyokan Noven Witak, Polisi Tutup Ruas Jalan Ahmad Yani

Pada saat tiba di pertigaan Kuda Gerek, para tersangka bertemu dengan saksi Rama, Sandro, Manto,  Toni dan korban Noven.  Terjadilah keributan di lokasi itu, Para  saksi berlari menggunakan sepeda motor menyelamatkan diri dan meninggalkan korban Noven sendirian. 

Noven sempat berlari menyelamatkan diri kearah pertigaan warung Bakso Solo. Namun para tersangka mengejar sampai korban tertangkap oleh para tersangka di depan Bakso Solo.  Korban dipukul di dada oleh anak pelaku MA. Selanjutnya tersangka YO menendang pinggang korban dan memukul di bagian belakang punggung.  Anak pelaku ER menabrak korban dari belakang saat korban sementara di keroyok,

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved