Pemilu 2024

Temukan Dua Pelanggaran, PKB Flores Timur Tuntut Pemungutan Suara Ulang

Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Flores Timur menemukan dua pelanggaran yang terjadi dalam pemungutan suara Pemilu 2024.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Flores Timur, Yosep Paron Kabon. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Flores Timur di Pulau Flores, Provinsi NTT menemukan dua pelanggaran terkait proses perhitungan dan pemungutan suara dalam Pemilu serentak 2024.

Pelanggaran pertama berupa dugaan pemalsuan tanda tangan 198 pemilih dalam daftar hadir oleh anggota KPPS di TPS 04 Desa Watobuku, Kecamatan Solor Timur. Temuan kedua  yakni membuka kotak suara sepihak oleh Panwas dan penyelenggara di TPS 01 Desa Lamaleka, Kecamatan Witihama.

"Di TPS 01 Lamaleka, Panwas dan pihak penyelenggara secara sepihak melakukan koreksi terhadap Teli. Kami menduga proses Teli dilakukan dengan membuka kotak suara, sementara prosesnya sudah berakhir," ujar Ketua DPC PKB Flores Timur, Yosep Paron Kabon, Sabtu, 24 Februari 2024.

Paron Kabon mengatakan, dua pelanggaran itu membuat jajaran DPC PKB Flores Timur menuntut pemungutan suara ulang (PSU) demi menjamin kualitas pesta demokrasi.

Baca juga: BREAKING NEWS:PPS Desa Watobuku, Solor Timur Diduga Memalsukan Tanda Tangan Pemilih .

 

"Kami mendesak PSU. Kami juga berharap KPU dan Bawaslu tingkat kabupaten punya sikap yang sama dalam memberikan respon tegas," pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Flores Timur itu menilai adanya kelambanan dalam merespon segala bentuk laporan terkait pelanggaran Pemilu.

"Ada sikap kelambanan pihak penyelenggara, dalam hal ini KPU Flotim dan Bawaslu Flotim," ucapnya.

Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana, mengatakan tidak ada potensi PSU lantaran pelanggaran dugaan pemalsuan tanda tangan masuk kategori pelanggaran administrasi.

Sementara potensi PSU akibat ulah pengawas dan penyelenggara di TPS 01 Desa Lamaleka, Kecamatan Witihama, Bawaslu Flores Timur akan menindaklanjutinya usai pleno tingkat kecamatan.

"Proses pleno di kecamatan sementara jalan, kita melihat perkembangan plenonya," tutupnya. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved