Dugaan Korupsi Dana Desa di Lembata

Selama 3 Tahun Anggaran, Belanja Barang dan Jasa di Desa Tanjung Batu Tidak Didukung Bukti

jaksa menemukan beberapa kegiatan yang diduga fiktif di antaranya terdapat pengeluaran atas belanja barang dan jasa

Penulis: Ricko Wawo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/RICKO WAWO
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata menetapkan kepala dan bendahara desa Tanjung Batu berinisial NN dan PPL sebagai tersangka kasus korupsi, Senin, 26 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita.  

Menurut Teddy, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi yang terdiri dari perangkat desa, masyarakat desa, dan pihak ketiga.

Dalam hasil pemeriksaan Kesehatan Tersangka inisial NN dan Tersangka insial PPL dinyatakan dalam keadaan sehat sehingga akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas kelas III Lembata.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved