Guru Cabuli Murid SD

Murid Sekolah Dasar Laporkan Oknum Guru Çabul ke Polres Kupang

Tindakan sangat tidak terpuji dilakukan oleh oknum guru sekolah dasar di Kabupaten Kupang diduga mencabuli empat orang muridnya dilaporkan ke polisi.

Editor: Egy Moa
Ilustrasi
Gambar ilustrasi kasus pencabulan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen.

POS-KUPANG.COM, OELAMASI-Okum guru sekolah dasar  (SD) di Kecamatan Taebenu,  Kabupaten Kupang, DOS (56) yang seharusnya diguguh dan ditiru ternyata melakukan tindakan tidak terpuji mencabuli empat muridnya selama tiga hari berturut-turut.

Ulah DOS terungkap setelah para korban, AAS (10), MKEN (10), BMB (10) dan PPSB (10) melapor perbuatan pelaku ke Polres Kupang pada Senin sore 26 Februari 2024. Pelaku merupakan guru swasta di kecamatan tersebut diduga mencabuli empat orang muridnya sendiri saat jam pelajaran sekolah.

Kapolres Kupang,  AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, membenarkan kejadian ini. Kata  Elpidus, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan tindak pidana tersebut.

Mantan Kapolsek Kupang Timur ini menjelaskan aksi amoral sang wali kelas ini terjadi tiga hari berturut-turut yaitu pada hari Kamis 22 Februari hingga Sabtu 24 Februari 2024 pada dua lokasi yang berbeda yaitu diruang kelas dan diruang perpustakaan sekolah.

Baca juga: Pemilu 2024, 9 Kecamatan di Kabupaten Kupang Sudah Selesai Pleno Rekapitulasi

 

Atas perbuatan guru bejat tersebut dua orang tua korban yakni NKL dan ECH melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Kupang sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/B/66/II/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT dan LP/B/67/II/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 26 Pebruari 2024. *

sumber: pos-kupang.com 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved