Pemilu 2024
Komen Status di Medsos, Kades di Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Pidana Pemilu
Lasarus mengatakan, ADT mengomentari status Jawaama Jawa di group publik dengan kalimat 'Pilpres sudah selesai Prabowo Gibran menang telak.
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Kepala Desa (Kades) Tuakepa di Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur berinisial ADT ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana Pemilu usai aktif berkomentar di Media Sosial (Medsos) dalam momentum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal selaku tim penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a, mengatakan ADT diduga melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Iya benar, Kades Tuakepa sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana Pemilu," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 27 Februari 2024.
Baca juga: Kronologi Seorang Warga di Hale Sikka Tewas Tertimbun Longsor Galian Pasir
Lasarus mengatakan, ADT mengomentari status Jawaama Jawa di group publik dengan kalimat 'Pilpres sudah selesai Prabowo Gibran menang telak dengan skenario apapun'.
Komentar pada momen Pemilu kemudian sangkut-pautnya dengan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu dilaporkan seorang warga asal Kecamatan Witihama, Pulau Adonara.
"Setelah dilaporkan, kita lanjutkan hingga ditetapkan tersangka sebagaimana diatur dalam undang-undang," pungkas Lasarus.
Penyidik Gakkumdu segera melakukan pemeriksaan terhadap ADT dalam statusnya sebagai tersangka pada Rabu, 28 Februari 2024.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.