Dinas P2KBP3A Flores Timur

Lindungi Korban P2KBP3A Flores Timur Bentuk Pusbaga untuk Korban Pelecehan, Libatkan APH dan LSM

Sepanjang tahun 2023, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat 27 kasus pelecehan seksual terhadap anak

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Pelaksana Tugas Kabid Perlindungan Anak Dinas P2KBP3A Flores Timur, Fortunaltus G. Kelen. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Sepanjang tahun 2023, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat 27 kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Anak (P2KBP3A) Flores Timur, mencatat sejumlah jenis kasus, mulai dari 27 kasus pelecehan seksual, 8 penganiayaan, 25 pengeroyokan, dan 16 KDRT.

Pelaksana Tugas Kabid Perlindungan Anak Dinas P2KBP3A Flores Timur, Fortunaltus G. Kelen, mengatakan pihaknya telah membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Pusbaga) untuk menangani korban kekerasan.

"Kita upayakan Pusbaga, sekretariatnya ada di sini (Kantor Dinas P2KBP3A). Pusbaga kita bentuk tahun 2023," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 28 Februari 2024.

 

Baca juga: Dinas P2KBP3A Flores Timur Tekan Stunting Pakai Program Dashat di Kampung KB

 

 

 

 

Tak bekerja sendirian, P2KBP3A Flores Timur juga melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), LSM yang konsen dengan kasus perempuan dan anak, organisasi profesi, dan OPD terkait.

"Di dalamnya ada OPD ataukah LSM, pihak kepolisian, kejaksaan, dan organisasi profesi," tuturnya.

Ketika terjadi kasus, kata Fortunaltus, para pihak selaku pemerhati akan memberikan layanan kepada korban kekerasan. Pihaknya juga mengupayakan UPTD-PPA agar pelayanan bisa dilaksanakan dalam satu wadah.

"Kita berharap tahun ini tapi butuh proses. Seperti di Sikka sudah ada UPTD-PPA, supaya penanganan kasus bisa diatasi bersama-sama," imbuhnya.

Selain itu, korban kekerasan sudah difasilitasi uang transportasi dan biaya makan-minum . Korban juga mendapatkan biaya visum et repertum.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved