Perdagangan Orang di Sikka

Polres Sikka Tetapkan Satu Tersangka Perekrut Tenaga Kerja Ilegal Dalam Kasus Perdagangan Orang

Polres Sikka menetapkan YT sebagai tersangka perekrut calon tenaga kerja di wilayah Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur

Penulis: Arnol Welianto | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/ARNOLD WELIANTO
TERSANGKA- Polres Sikka menetapkan YT sebagai tersangka perekrut calon tenaga kerja di wilayah Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk dipekerjakan di Kalimantan, Rabu 19 November 2025.    

Ringkasan Berita:
  • Polres Sikka menetapkan YT alias K sebagai tersangka kasus perekrutan ilegal calon tenaga kerja dari Kecamatan Talibura, Sikka, untuk dipekerjakan di Kalimantan.
  • Polisi menemukan 8 orang calon tenaga kerja yang direkrut tanpa dokumen resmi (Surat Tugas dan SPP AKAD) dan bukan melalui lembaga resmi.
  • Para korban rencananya diberangkatkan lewat Pelabuhan Lorens Say Maumere menggunakan KM Lambelu, namun berhasil diamankan.
 

 


Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Polres Sikka menetapkan YT sebagai tersangka perekrut calon tenaga kerja di wilayah Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk dipekerjakan di Kalimantan. 

Tersangka YT alias K telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka sesuai dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/196/XI/RES. 1.16/2025/Reskrim, tanggal 05 November 2025 atas nama YT alias K.

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno melalui Kasat Reskrim IPTU Djafar Awad Alkatiri, menjelaskan, pada hari Selasa 04 November 2025 sekira pukul 20.00 Wita, penyelidik unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sikka mendapat informasi dari tim Satuan intelkam Polres Sikka, bahwa ada seorang terduga pelaku Perekrut Calon Tenaga Kerja, sudah melakukan perekrutan tenaga kerja dari wilayah Kecamatan Talibura untuk dipekerjakan di Kalimantan.

Saat itu mereka dalam perjalanan menggunakan mobil angkutan Nebe-Maumere menuju ke Palabuhan Laut Lorens Say Maumere. 

Baca juga: Polda NTT Pecat Bripda Torino Tobo Dara yang Aniaya 2 Siswa SPN Kupang

 

Saat petugas kepolisian memberhentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan baru diketahui bahwa calon tenaga kerja yang sudah direkrut berjumlah delapan orang dan mereka akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Laut Lorens Say Maumere menggunakan KM LAMBELU pada Rabu tanggal 05 November 2025.

"Petugas mengarahkan kendaraan dan calon tenaga kerja serta perekrut ke Polres Sikka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " ujarnya Rabu 19 November 2025.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pada saat melakukan perekrutan, pelaku (YT allas K) tidak mengantongi Surat Tugas dan SPP AKAD (Surat Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah) serta perekrut bukan merupakan petugas dari lembaga resmi untuk perekrutan calon tenaga kerja.

YT mengakui bahwa ke delapan orang calon tenaga kerja tersebut diajak untuk pergi bekerja di Perusahaan Kelapa Sawit yang berada di Kalimantan Timur, tempat YT bekerja saat ini.

"Biaya transportasi dan akomodasi para calon tenaga kerja ditanggung oleh perekrut yang kemudian akan dilakukan pengembalian setelah para calon tenaga kerja mulai bekerja di Perusahaan Kelapa Sawit," Jelasnya. 

Dari hasil interogasi dan barang bukti yang diperoleh, diduga kuat telah terjadinya Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan oleh perekrut atas nama YT allas K dan yang menjadi korban adalah delapan orang calon tenaga kerja yang merupakan warga Kecamatan Talibura. 

Kini, para calon tenaga kerja sudah menjalani pemeriksaan sebagai korban dan
sudah dipulangkan ke alamatnya masing-masing. Perekrut telah diperiksa sebagai saksi, selanjutnya telah ditetapkan menjadi tersangka.

Pelaku dijerat dengan pasal yang disangkakan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yakni: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 186 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved