Sabtu, 25 April 2026

Pencabulan di Kabupaten Kupang

Oknum Guru di Kabupaten Kupang Ancam Bunuh Murid SD Ceritakan Pencabulan

Tak hanya mencabuli empat orang muridnya,oknum guru sekolah dasar di Kabupaten Kupang mengancam membunuh muridnya menceritakan pencabulan dilakukanya.

Tayang:
Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto Oknum Guru di Kabupaten Kupang Ancam Bunuh Murid SD Ceritakan Pencabulan
TRIBUNFLORES.COM/HO-ISTIMEWA
Ilustrasi korban pencabulan. Seorang remaja asal Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur diduga menjadi budak seks pria berusia kepala empat dan sudah beristri. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI-Empat murid kelas IV salah satu sekolah dasar  di Kecamatan Taebenu,Kabupaten Kupang yang dicabuli gurunya mendapatkan ancaman pembunuhan dari okum guru pelaku bila menceritakan kejadian yang mereka alami.

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, Selasa 27 Februari 2024 menuturkan setelah anak-anak diperlakukan tidak senonoh, mereka diancam akan dipukul dan dibunuh bila menceritakan kejadian tersebut.

"Selain mencabuli para korban, pelaku juga menyuruh para korban untuk mengikuti kemauan pelaku untuk melakukan perbuatan yang tak layak. Karena menolak, para korban diancam akan dipukul. Ia juga mengancam akan membunuh para korban bila menceritakan hal tersebut kepada orang lain," terang Iptu Elpidus.

Dia mengungkapkan perbuatan pelaku ini dilakukan selama tiga hari berturut-turut. Bermula pada hari Kamis 22 Februari 2024 di ruang kelas IV sekitar jam 11.00 Wita, pelaku mencabuli MKEN, MPSB dan BMB.

Baca juga: Pemilu 2024, 9 Kecamatan di Kabupaten Kupang Sudah Selesai Pleno Rekapitulasi

 

Berlanjut pada hari Jumat 23 Februari 2024 sekitar jam 10.30 Wita pelaku mencabuli AAS (10) diruang kelas yang sama.  Keesokan harinya pada Sabtu 24 Februari 2024  pelaku masih melakukan aksi yang sama. Aksi bejat pelaku juga terjadi diruang perpustakaan sekolah.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik PPA Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang sedang melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak korban didampingi orang tuanya masing-masing tentunnya dengan memperhatikan hak-hak dari para korban ketika berhadapan dengan hukum.

Epy juga menambahkan jika ke depan masih ada korban yang lain terkait dengan perbuatan guru ini, diharapkan agar orang tua atau saksi bisa segera melaporkan ke Polres Kupang agar pelaku dapat di proses hukum yang berlaku.

Pelaku saat ini belum diamankan karena masih melakukan pemeriksaan keterangan kepada  saksi dan korban.

sumber: pos-kupang.com

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved