Pemilu 2024

Kepala Desa di Flores Timur Terancam 1 Tahun Penjara, Diduga Langgar Pidana Pemilu 2024

Meski berkasnya dinyatakan lengkap (P-21), namun kades yang melanggar Pasal 490 Jo Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu itu tidak ditahan.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
BERI PENJELASAN - Kasi Pidum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan memberikan keterangan soal kades yang melanggar pidana Pemilu 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Kepala Desa (Kades) Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Antonius Doweng Teluma terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta dalam kasus pidana Pemilu.

Meski berkasnya dinyatakan lengkap (P-21), namun kades yang melanggar Pasal 490 Jo Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu itu tidak ditahan.

"Kita tidak tahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun atau paling lama satu tahun penjara," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, Kamis, 7 Maret 2024.

Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Motif Warga Kupang Akhiri Hidup di Pohon Jambu Air

 

Ia menerangkan, Antonius yang kini tersangka aktif melakukan tindakan politik praktis yaitu membuat postingan hingga berkomentar di media sosial.

"Dia mambuat postingan di media sosial yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye," ungkapnya.

Nyoman mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penelitian untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Larantuka paling lambat, Jumat, 8 Maret 2024.

"Berkas perkara Tahap I telah dikirimkan Gakkumdu kepada Kejaksaan Negeri Flores Timur tanggal 4 Maret 2024," ujarnya.

Menurutnya, Antonius menghadapi hukuman tanpa dampingan pengacara atau penasihat hukum (PH).

Baca juga: Istri Temukan Suami Tewas di Pohon Jambu Air, Korban Sempat Makan Malam Bersama Anak

"Tidak pake PH, dia maju sendiri," tutur Nyoman.

Wartawan sejak awal berusaha menghubungi Antonius untuk meminta pernyataanya soal jeratan hukum usai dirinya aktif berkomentar di media sosial dengan menyinggung calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka itu.

Namun, setelah beberapa hari dihubungi, termasuk melalui nomor kontak salah satu keluarga, belum ada jawaban atau pun respon.

Diberitakan sebelumnya, Kades Antonius ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana Pemilu oleh penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Ketua Gakkumdu Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a mengatakan Antonius mengomentari status Jawaama Jawa di group publik dengan kalimat 'Pilpres sudah selesai Prabowo Gibran menang telak dengan skenario apapun'.

Komentar pada momen Pemilu kemudian sangkut-pautnya dengan Prabowo-Gibran itu dilaporkan seorang warga asal Kecamatan Witihama di Pulau Adonara.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved