Kasus Korupsi di NTT
Jaksa Pulbaket Pengelolaan Keuangan 3 Desa di Kabupaten TTU, NTT
Pengumpulan data dan keterangan ini dilakukan buntut dari laporan dugaan penyimpangan dana desa yang dilaporkan masyarakat ke Kantor Kejari TTU.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Tim dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah turun ke lapangan untuk mengumpulkan data dan keterangan pengelolaan keuangan 3 desa di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pengumpulan data dan keterangan ini dilakukan buntut dari laporan dugaan penyimpangan dana desa yang dilaporkan masyarakat ke Kantor Kejari TTU.
Saat diwawancarai, Kamis, 7 Maret 2024, Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H mengatakan, proses pengumpulan data dan keterangan tersebut dilakukan di tiga desa yakni Desa Nainaban, Desa Oepuah Utara dan Desa Tautpah.
Baca juga: Istri Temukan Suami Tewas di Pohon Jambu Air, Korban Sempat Makan Malam Bersama Anak
"Tim sudah bergerak di lapangan dan sudah tiga desa yang sudah kita turun,
Ia menjelaskan bahwa, dalam kurun waktu dua hari terakhir, tim sudah melakukan pemeriksaan dari PPK, BPD dan bendahara Desa Nainaban. Tim Kejari TTU akan melakukan pendalaman terhadap semua bukti yang sudah diperoleh di tahap awal.
Sementara itu untuk Desa Oepuah dan Desa Tautpah, Tim Kejari TTU sedang menyusun laporan dan dalam waktu dekat akan dilaporkan ke pimpinan.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap laporan dugaan penyelewengan dana desa yang lain akan menyusul.
Para mantan kepala desa dan kepala desa yang saat ini sedang menjabat dan terjerat temuan agar segera menyetorkan temuan tersebut ke kas daerah. Pasalnya, tidak ada lagi kesempatan yang diberikan.
Ia menegaskan Kejari TTU akan menyisir semua laporan dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa di Kabupaten TTU.
Baca juga: Sambutan Pastor Singgung Temukan Tuhan dalam Diri Maitua Viral di Medsos, Ini Maksudnya
Diberitakan sebelumnya, Hendrik menegaskan bahwa, Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) akan segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pemeriksaan ini dilakukan pasca jaksa menerima laporan dari masyarakat.
Menurutnya, pihaknya keliru mencantumkan Desa Lokomea sebagai salah satu target dilaksanakan pemeriksaan lantaran ada banyak desa di Kabupaten TTU yang tersandung temuan.
"Termasuk Desa Lokomea. Pengelolaan Dana Desa Lokomea menjadi salah satu yang dilaporkan,"ujarnya.
Ia mengatakan bahwa, Tim Kejari TTU akan segera melakukan pemeriksaan ke Desa Lokomea. Dugaan penyelewengan Dana Desa Lokomea juga merupakan salah satu dari sekian banyak desa yang dibidik Kejari TTU. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.