Berita Sikka

Proyek Sumur Bor Rp 200 di Desa Langir, Tapi Warga Beli Tangkir Air

Akses warga Desa Langir di Kabupaten Sikka dari dulu sampai sekarang belum teratasi meski telah dibangun sumur bor senilai Rp 200 juta.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/SCREENSHOOT
Sebuah mobil tanki melayani kebutuhan air minum bersih di Desa Langir, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE-Pembangunan sumur bor senilai Rp 200 juta lebih mengatasi krisis air bersih di Desa Langir, Kabupaten Sikka, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, belum mampu mengatasi kesulitan air bersih. Sebagian warga terpaksa membeli air dari mobil tanki. 

Warga harus mengantri untuk mendapatkan jatah pengisian air minum setelah membeli kupon. Bahkan sebagian warga Dusun Lurunduna, Dusun Magedoa dan Dusun Habi Buang sama sekali belum mendapatkan akses air bersih dari sumur bor milik Pemerintah Desa Langir tersebut. 

Simon Sebedeus, salah satu tokoh masyarakat Dusun Lurunduna mengaku air dari sumur bor Pemdes Langir tersebut hingga saat ini belum bisa dialirkan ke wilayah itu. Warga setempat terpaksa menggunakan air dari sumur bor P2AT dan ada sebagiannya lagi membeli air dari mobil tanki.

Kondisi ini juga dialamai sejumlah warga Desa Langir. Hal senada juga diakui Yohanes Bosko Beding, salah satu tokoh masyarakat Dusun Baoloka.

Baca juga: Panik dan Takut Dirazia Polisi, Pengendara di Sikka Masuk Kebun Jagung Warga

 

Meski sumur bor tersebut berlokasi di Dusun Baoloka, belum semua warga bisa menikmati air tersebut karena harus mengantri dua sampai tiga hari karena pengisiian air tersebut memakai sistem pra bayar. Maka, beberapa warga Dusun Baoloka terpaksa membeli air dari mobil tanki guna memenuhi kebutuhan mereka. 

Sebelumnya dijelaskan Kepala Desa Langir, Timotius Derfianus Ferti yang dikutip dari kompas.com saat peresmian sumur bor Desa Langir, Senin, 16 Oktober 2023, dari total 509 rumah tangga yang terdampak krisis air bersih, sumur bor itu baru bisa dimanfaatkan oleh 138 rumah tangga sedangkan sisa 371 rumah tangga yang belum bisa dilayani. 

Anggota BPD Langir, Ignatius Iking kepada TribunFlores.com, Jumat, 8 Maret 2024 mengatakan tahun 2024 ini jaringan pipanisasi akan masuk hingga ke wilayah Dusun Magedoa. 

"Lalu yang untuk bagian atas di Dusun Habi Buang itu rencananya pakai mobil tanki yang ukuran kecil karena kalau pipanisasi biaya terlalu besar," ujar mantan Kades Langir ini.

Baca juga: Manto Eri Sebut Ada Oknum Anggota DPRD Sikka Hanya Duduk Tidur Bangun Makan Pulang Dapat Uang

Inpres Percepatan Penyediaan Air Minum Air Bersih 

Pemerintah Desa Langir, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka dikabarkan menolak program Inpres Percepatan Penyediaan Air Minum Air Bersih yang akan dikelola Perumda Wairpuan yang akan masuk ke Desa Langir guna memenuhi kebutuhan air minum bersih di wilayah itu.

Program ini sebelumnya dikenal dengan nama SR MBR yang mulai digalakkan sejak tahun 2021 dan direncanakan mulai pemasangan jaringan air minum bersih sebanyak 3.000 rumah tangga di Kabupaten Sikka termasuk di wilayah Desa Langir dengan sumber dana yang berasal dari APBN sebesar Rp. 839.657.000. 

Hal itu dibuktikan dengan adanya pemasangan stiker SR MBR di ratusan rumah warga Desa Langir namun program tersebut sempat terhenti alias gagal.

Direktur Perumda Wairpuan melalui Kepala Bagian Teknik Perumda Wairpuan, Apolonaris YE Siga, Kamis, 7 Maret 2024 mengakui sudah dua kali melakukan survei hingga pemasangan stiker SR MBR di rumah-rumah warga namun sempat terhenti alias gagal.

Baca juga: Kabupaten Sikka Jadi Salah Satu Kandidat Penerima Paritrana Awards Tahun 2023

Namun melalui Inpres Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perumda Wairpuan kembali mengusulkan sekitar 400an rumah tangga di Desa Langir yang pernah didata ke Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Timur.  

"Kali ini kami fokusnya di Kangae, Habi dan Langir yang dulu kami survei itu yang kami mau masuk nanti ditambah dengan nama-nama lain, kami sudah sudah buat perencanaan semua sudah kirim ke Kupang, tahap pertama kita masuk sudah selesai, ini tahap ketiga yang kami mau masuk untuk layani tapi pada saat nama-nama itu di review oleh Inspektorat ternyata ada surat dari Kepala Desa Langir bahwa Langir tidak mau masuk di program Inpres ini, mereka mau kelola sendiri," ungkap Apolonaris YE Siga. 

Kepala Desa Langir, Timotius Derfianus Ferti kepada TribunFlores.com, Jumat, 8 Maret 2024 membenarkan penolakan program tersebut. 

Menurut Derfianus Ferti, penolakan itu dilakukan setelah mendengarkan sosialisasi dari PUPR beberapa waktu lalu.

Baca juga: DWP Kemenag Sikka Gelar FGD Gelorakan Moderasi Beragama

"Mereka sosialisasi tapi ujung-ujungya semuanya dikelola Perumda Wairpuan dan tidak ada feedback untuk desa (red: PADes) dan mereka sendiri yang kelola dengan sumber air dari Desa Habi," ungkap Derfianus Ferti. 

Berdasarkan penjelasan saat sosialisasi tersebut, lanjut Derfianus Ferti, Pemerintah Desa Langir bersama BPD Langir menyampaikan terima kasih atas perhatian pemerintah tingkat atas namun karena Desa Langir sudah memiliki Bumdes yang mengelola air minun dari sumur bor milik Desa Langir maka Pemerintah Desa Langir menolak program tersebut. 

"Melalui Bumdes kita bisa rekrut tenaga kerja dari desa dan mendapatkan hasil dari air itu sementara Perumda tidak ada timbal balik untuk desa," ujar Derfi. 

Derfianus Ferti juga menyebut debit air dari sumur bor milik Desa Langir mampu memenuhi kebutuhan air minum bersih seluruh masyarakat Desa Langir. Dia juga menyebut, sejauh ini sudah ada pemasukan untuk PADes yang bersumber dari air sumur bor tersebut namun dirinya mengaku belum mengecek jumlah pemasukannya.

Baca juga: Ruang Kelas Roboh, Murid SDN Wairpuat Kabupaten Sikka Berdesakan Sekolah di Rumah Warga

Inpres Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Dikutip dari laman resmi setkab.go.id, percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik ini dilakukan pemerintah dalam rangka pemenuhan hak dasar masyarakat untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan penyakit bawaan air, menurunkan prevalensi dan mencegah terjadinya stunting, serta mengurangi laju pengambilan air tanah oleh masyarakat. 

Inpres ini juga merupakan upaya untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals  (SDGs).

Baca juga: Ruang Kelas Roboh, Murid SDN Wairpuat Kabupaten Sikka Berdesakan Sekolah di Rumah Warga

Inpres yang dapat diakses pada laman JDIH Setkab ini ditujukan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta para kepala daerah. Kepada para jajaran tersebut, Presiden memerintahkan untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:

1. Melakukan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik melalui perluasan sistem penyediaan air minum (SPAM) jaringan perpipaan terbangun utamanya melalui pembangunan sambungan rumah (SR) dan penyediaan air baku; dan penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik melalui perluasan layanan sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat (SPALD-T) dan perluasan layanan sistem pengelolaan air limbah domestik setempat (SPALD-S) dari instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) terbangun;

2. Merencanakan dan menyediakan kesiapan teknis dan nonteknis, termasuk kesiapan anggaran, pemeliharaan, regulasi, kelembagaan, dan kesiapan masyarakat untuk kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik;

3. Menyusun kebijakan, program, dan kegiatan keberlanjutan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik;

4. Memantau, mengevaluasi, mengendalikan, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; dan

5. Melakukan upaya penyelesaian kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik.

Selain itu, Presiden juga memberikan sejumlah instruksi khusus kepada masing-masing jajaran sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik.

“Mendukung secara penuh tanggung jawab dan bersinergi dalam melaksanakan Instruksi Presiden ini,” ditegaskan Presiden dalam Inpres 1/2024 ini.

Presiden menyebutkan, pendanaan pelaksanaan Inpres ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi ketentuan penutup Inpres 1/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Januari 2024, *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved