Berita NTT
Diduga Palsukan Dokumen, Jonas Salean Polisikan Bupati Kupang dan Ayub Titu Eki di Polda NTT
Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean resmi melaporkan Bupati Kupang, Korinus Masneno ke Polda NTT.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean resmi melaporkan Bupati Kupang, Korinus Masneno ke Polda NTT.
Anggota DPRD NTT itu melaporkan Bupati Kupang atas dugaan tindak pidana Pemalsuan dokumen.
Jonas Salean didampingi tim Kuasa hukumnya yakni Dr. Yanto Ekon, Jhon Rihi, Lexy Tunggal dan Mariyeta Soru tiba di Mapolda NTT sekitar pukul 12.30 Wita pada, Jumat 8 Maret 2024.
Korinus Masneno dilaporkan bersama mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/66/11/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, pukul 17.06 WITA.
Baca juga: Hasil Perolehan Suara Nol, KPU NTT Tunda Pleno Kabupaten Alor
Dalam laporan tersebut diuraikan bahwa pada tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh terlapor, berawal ketika tanah milik pelapor yang berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dengan No SHM 839, dimasukan oleh terlapor Cs ke dalam inventaris Kabupaten Kupang dengan menggunakan surat palsu berupa Kartu Inventaris Barang (KIB) A tanah Pemkab Kupang tanggal 1 Januari 2016.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan datang melaporkan ke ruang SPKT Polda NTT guna proses hukum lebih lanjut.
Usai membuat laporan resmi, Jonas Salean didampingi tim penasehat hukumnya langsung menjalani pemeriksaan awal di Subdit II Ditreskrimum Polda NTT.
Jonas Salean ketika dikonfirmasi terkait kedatangannya di Mapolda NTT, mengaku hendak melaporkan Bupati Kupang terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Baca juga: Viral Aksi Dirigen Pimpin Koor OMK Lurasik di TTU Sambil Joget Tuai Perhatian Netizen
"Laporan kami ini masih dikaji sehingga belum dilaporkan secara resmi. Anggota masih mengkaji," katanya.
Ia menjelaskan bahwa, laporan tersebut dilakukan karena Bupati Kupang mencatat tanah yang bukan miliknya dalam aset daerah.
Dikatakan, tanah tersebut telah mendapat putusan tetap Mahkamah Agung tahun 2021 dan memerintahkan untuk menghapus namun hingga kini tak kunjung mengeksekusi keputusan tersebut.
"Sudah tiga tahun tapi tidak hapus sehingga pihak kejaksaan menganggap tanah tersebut masih milik pemerintah dan saya diperiksa," tambahnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Berita NTT
Palsukan Dokumen
Jonas Salean Polisikan Bupati Kupang
Ayub Titu Eki di Polda NTT
Tribun Flores.com
Bacaan Injil Katolik Hari Ini Sabtu 9 Maret 2024 Pekan III Prapaskah |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Sabtu 9 Maret 2024, Sikap yang Benar dalam Berdoa |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Raya 11-25 Maret 2024, Lengkap Semua Rute |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Ferry di NTT Sabtu 9 Maret 2024, Lengkap Semua Rute |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni KM Lambelu 10 Maret 2024 Lengkap Harga Tiket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.