Pemilu 2024
Bawaslu Flores Timur Jangan Tebang Pilih Kepala Desa Terlibat Dugaan Pidana Pemilu
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Flores terindikasi melakukan tebang pilih penanganan dugaan tindak pidana Pemilu dilakukan oknum kepala desa.
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/PENGAMAT-HUKUM-UNDANA.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM,LARANTUKA-Pengamat Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, John Tuba Helan meminta Bawaslu Flores Timur tidak tebang pilih menangani kasus dugaan pidana Pemilu dua kepala desa (Kades)
Permintaan sekaligus harapan John Tuba Helan menanggapi n kasus pidana Pemilu dilanggar Kades Tuakepa, Kecamatan Titehena berinisial ADT, dan Kades Kalike Aimatan, Kecamatan Solor Selatan, YJ.
Menurutnya, kasus yang menyita perhatian publik terkesan mendiskriminasi ADT. Pasalnya komentar dengan kalimat sentilan ke Prabowo-Gibran menang Pemilu langsung ditindak sampai ke meja persidangan.
Sementara YJ yang diketahui mengajak pemilih memenangkan satu figur DPD RI dan dua calon legislatif (Caleg) justru berjalan lamban. Padahal, kata dia, kasus YJ lebih berat dibanding ADT.
Baca juga: Pelaku Bom Ikan di Flores Timur Terancam Penjara Seumur Hidup
"Gunakan saja kasus Tuakepa (ADT) sebagai perbandingan. Saya melihat yang di Tuakepa lebih ringan dibanding Solor (YJ)," katanya, Selasa, 11 Maret 2024.
Dia menegaskan, proses hukum berlaku asas persamaan. Jika sama-sama melanggar maka diproses tanpa diskriminasi terhadap pihak tertentu.
"Dalam negara hukum itu kan berlaku asas persamaan di hadapan hukum. Jangan ada tebang pilih, yang lain diproses, yang lain tidak," pungkasnya.
Dosen Undana Kupang itu meminta penjelasan Bawaslu Flores Timur soal kasus tersebut. Jika terlalu larut, kasus itu menjadi kedaluwarsa atau tidak bisa diproses lebih lanjut.
Baca juga: Akses Lumpuh Lima Desa di Flores Timur Dilanda Banjir
Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana, menegaskan pihaknya tidak tebang pilih soal penanganan pidana Pemilu terhadap ADT dan YJ.
"Kita tetap proses, tidak ada perlakuan yang berbeda. Penanganan kasus untuk semua sesuai dengan regulasi," pungkasnya di Kantor Bawaslu Flores Timur yang buru-buru meninggalkan wartawan. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Bawaslu Flores Timur
Ketua Bawaslu Flores Timur
Kepala Desa di Flores Timur
TribunFlores.com hari ini
| Fitur Shopee Garansi Tepat Waktu Bikin Ayu Ting-Ting hingga Lesti Kejora Gak Galau Belanja Online |
|
|---|
| Injil Katolik Hari Ini Rabu 13 Maret 2024 Lengkap Mazmur Tanggapan |
|
|---|
| Polda NTT Utus Puluhan Personel Tanggulangi Banjir di Desa Toineke TTS |
|
|---|
| Caleg Ratu Wulla Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Dapil NTT II |
|
|---|
| Renungan Harian Katolik Rabu 13 Maret 2024 Itu juga yang Dikerjakan Anak |
|
|---|