Bom Ikan di Flores Timur
Pelaku Bom Ikan di Flores Timur Terancam Penjara Seumur Hidup
"Para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau penjara seumur Hidup dan hukuman mati," tandasnya.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda NTT berhasil amankan dua orang nelayan yakni, YS dan AA. Diduga kedua pelaku melakukan penangkapan ikan menggunakan bom rakitan.
Kedua nelayan asal Kecamatan Flores Timur itu diamankan di perairan Sulewaseng oleh Crew KPP Timor XXII 3016 sekitar pukul 10.30 Wita, Senin 11 Maret 2024 kemarin.
"Kami berhasil amankan YS dan AA karena diduga lakukan tangkap ikan gunakan bom rakitan," kata Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, Selasa 12 Maret 2024.
Baca juga: Polairud Polda NTT Bekuk 2 Pelaku Bom Ikan di Solor Selatan, 3 Masih Buron
Atas perbuatan tersebut, para pelaku diancam pidana dengan pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api (Senpi) Jo Pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) UU No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 2004 Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.
"Para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau penjara seumur Hidup dan hukuman mati," tandasnya.
3 Masih Buron
Sebelumnya, Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda NTT berhasil mengamankan pelaku bom ikan rakitan di perairan Sulengwaseng, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution mengatakan timnya yakni, Crew KPP Timor XXII 3016 berhasil mengamankan dua terduga pelaku dan satu unit kapal (tanpa nama) serta barang bukti yang digunakan untuk merakit bom ikan.
Kombes Pol. Irwan mengisahkan pada, Sabtu 9 Maret 2024 kemarin Crew KPP Timor XXII 3016 menerima informasi dari masyarakat nelayan bahwa sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bom rakitan di sekitar perairan Sulengwaseng, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur.
Lanjut kata Kombes Pol. Irwan, menerima informasi tersebut Komandan KPP Timor XXII 3016 langsung menindaklanjuti dengan mendatangi TKP sesuai laporan masyarakat nelayan tersebut.
Dimana, pada Senin 11 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 Wita, Crew KPP Timor XXII 1016 berhasil dua terduga pelaku dan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Saverius : Sempat Cari Bapak dan Kakak, Saat di Pantai Ketemu Kakak Sudah Selamat
Selain dua terduga pelaku, kata Kombes Pol. Irwan timnya masih melakukan pengejaran terhadap tiga terduga pelaku lainnya yang melarikan diri disaat timnya ke TKP.
"Kami berhasil amankan pelaku YS dan AA, sedangkan MS, SB dan AK masih dalam pengajaran," tambahnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.