Pemilu 2024

Nama 65 Anggota DPRD NTT Hasil Pemilu 2024, 26 Wajah Baru dan 15 Srikandi

Hasil Pemilu 2024 itu ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi NTT Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Provinsi NTT Tahun 2024.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
PEMILIHAN - Suasana Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Umauta, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, Jumat, 24 Februari 2024. Baca Nama 65 Anggota DPRD NTT Hasil Pemilu 2024, 26 Wajah Baru dan 15 Srikandi 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - KPU Provinsi NTT ( Nusa Tenggara Timur ) telah selesai melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD provinsi dari kabupaten/kota.

Hasil Pemilu 2024 itu ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi NTT Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Provinsi NTT Tahun 2024.

Keputusan yang ditandatangani ketua dan komisioner KPU Provinsi NTT tersebut ditetapkan pada Minggu 10 Maret 2024 pukul 19.00 Wita.

Pada diktum Memutuskan, menyatakan bahwa: Menetapkan Keputusan KPU Provinsi NTT Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi NTT Tahun 2024.

Baca juga: Perolehan Suara DPD RI Dapil NTT, Stevi Harman Terus Melejit, Paul Liyanto dan Hilda Manafe Bersaing

 

Kesatu: Menetapkan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi NTT Tahun 2024 berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Provinsi dari Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi NTT Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tertuang dalam Formulir Model D.Hasil Prov-DPRD Prov.

Kedua: Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi NTT Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:

1. Perolehan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dari Setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi NTT Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; dan

2. Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPRD Provinsi NTT setiap Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

3. Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi NTT Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan pada hari Minggu tanggal sepuluh Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pukul 19.00 Wita.

Dikutip dari lampiran Keputusan KPU Provinsi NTT, berikut ini 65 Calon Anggota DPRD NTT terpilih.

Mereka akan dilantik menjadi Anggota DPRD Provinsi NTT Periode 2024-2029.

PDI Perjuangan (PDIP), Golkar dan Gerindra meraih kursi terbanyak, yakni sama-sama 9 kursi.

Kemudian Nasdem dengan 8 kursi, PKB dan Demokrat 7 kursi.

Selanjutnya, PSI 6 kursi, PAN dan Hanura masing-masing 4 kursi, serta PKS dan Perindo masing-masing 1 kursi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved