Sabtu, 25 April 2026

Berita NTT

Pengadilan Malaysia Gelar Sidang Mariance Kabu, JMS Anti-TPPO NTT Buka Suara

Warga NTT yang direkrut secara ilegal oleh perusahaan perekrutan tenaga kerja dan diperkerjakan di Malaysia mengalami penyiksaan olah majikannya.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto Pengadilan Malaysia Gelar Sidang Mariance Kabu, JMS Anti-TPPO NTT Buka Suara
POS KUPANG/NOVEMY LEO
Warga Negara Indonesia, Mariance Kabu, korbang penyiksaan oleh majikan di Malaysia. 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG-Hari ini, Kamis (14/3), pengadilan Malaysia menggelar Prima Facie atau semacam putusan sela dalam tradisi peradilan Anglo Saxon untuk kasus Mariance Kabu, warga NTT yang mengalami penyiksaan dari majikannya, saat dia bekerja di Malaysia.

Persidangan itu menjadi sangat penting, sebab akan menjadi ukuran apakah bekas majikan Mariance Kabu dapat diproses lebih lanjut atau tidak.

Dikonfirmasi Pos Kupang.com, Kamis (14/3), Pdt Emy Sahertian mengatakan, sidang telah berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak. Namun  sidang ditunda ke tanggal 28 Juni untuk mendalami perkara.

"Karena ada beberapa keterangan perlu dipertajam," kata Pdt Emy.

Baca juga: KPU RI Kaji Mundurnya Ratu Wulla, Caleg NasDem Dapil NTT 2

 

Merespon persidangan itu, Jaringan Masyarakat Sipil Anti Perdagangan Orang Indonesia atau JMS Anti-TPPO NTT yang melakukan advokasi dan pendampingan kepada Mariance Kabu, mengeluarkan lima pernyataan sikapnya, Rabu (13/4). Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh Pdt. Emy Sahertian dan Greg Retas Daeng, SH.

Kelima pernyataan sikap JMS Anti-TPPO yakni pertama, Mendesak Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Luar Negeri untuk melakukan pengawalan secara intens (Pemantauan Khusus) terhadap jalannya persidangan kasus ini agar sesuai dalam prinsip Fair Trial dan terhindar dari praktik-praktik mafia Peradilan, seperti yang selama ini kerap dialami oleh para pekerja migran asal Indonesia yang menjadi korban sistem perdagangan orang.

"Kami mendesak Pemerintah Indonesia menjalankan secara saksama kesepakatan ASEAN SUMMIT MEETING 2023," kata Pdt Emy Sahertian.

Kedua, Mendesak Pemerintah Malaysia untuk bersikap adil dan menjalankan kesepakatan ASEAN SUMMIT MEETING 2023, agar perlindungan migran yang berasal dari negara ASEAN lain bisa dilaksanakan dengan baik, dan kami berharap agar sistem peradilian Malaysia bisa membuka mata terhadap diskriminasi terhadap para pekerja migran asal Indonesia di Malaysia.

Baca juga: Mengundurkan Diri, Ini Profil Ratu Wulla Caleg Partai Nasdem Dapil NTT 2

"Kami berharap agar hukum setempat dapat dijalankan seadil-adilnya tanpa pandang bulu," tulisnya.

Ketiga, Mendesak agar KBRI di Malaysia agar dapat bersikap proaktif dalam membentuk Tim Pengumpul fakta sehingga dapat membantu jalannya pembuktian di persidangan Ong Su Ping Serene. Kasus Mariance Kabu yang diliput BBC merupakan sebuah tonggak perlindungan pekerja migran, untuk itu kami berharap KBRI tidak membiarkan momentum ini berlalu begitu saja.

Keempat, Memberikan Apresiasi kepada Pengacara lokal setempat yang membantu Mariance Kabu selama ini dan Lembaga Peradilan Malaysia yang secara konsisten melakukan persidangan terhadap kasus Ong Su Ping Serene. Ketulusan para pengacara Malaysia dalam mengawal kasus Mariance Kabu merupakan bukti solidaritas ASEAN dari aras people to people secara konkrit, dan ASEAN tak hanya slogan regional semata.

Kelima, Meminta kepada pers dan insan media di Malaysia dan Indonesia untuk memberikan dukungan berupa peliputan terhadap jalannnya Persidangan Ong Su Ping Serene sebagai bentuk pertanggungjawaban kita dalam memerangi praktik perdagangang orang.

Baca juga: Nama 65 Anggota DPRD NTT Hasil Pemilu 2024, 26 Wajah Baru dan 15 Srikandi

Untuk diketahui, Mariance Kabu asal NTT, diberangkatan ke Malaysia sebagai pekerja migran, April 2014 silam. Disana, Mariance menjadi Pembantu Rumah Tangga (PRT) untuk bisa keluar dari tekanan ekonomi keluarga.
Ibu empat anak ini direkrut oleh PT. Malindo Mitra Perkasa melalui petugas lapangannya atas nama Tedy Moa dan Piter Boki. Diimingi gaji yang besar dan gratis pengurusan administrasi, membuat Mariance tertarik padahal hal itu merupakan modus perekrutan yang dilakukan pelaku.

Di Malaysia, Mariance justru mendapatkan penyiksaan yang begitu kejam dari majikan perempuan, Ong Su Ping Serene. Kekerasan fisik dan verbal mewarnai kehidupan selama delapan bulan bekerja disana. Akibatnya, Mariance mengalami kecacatan fisik pada kedua telinga dan mulut, beberapa giginya dicabut menggunakan tang.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved