Pemilu 2024

2 Pria yang Rusaki APK di Kupang Terancam 2 Tahun Penjara

Pada saat pelimpahan ini tersangka Matias Timotius Liunokas tidak hadir namun pelimpahan tetap dilakukan.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-POLISI
SERAHKAN TERSANGKA - Tersangka kasus pengrusakan APK di Desa Oelpuah Piter Maak (baju merah) saat pelimpahan tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Kabupaten Kupang oleh penyidik Polres Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

TRIBUNFLORES.COM.COM, OELAMASI - Polres Kupang bersama personil Gakumdu Polres Kupang melakukan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka kasus pengrusakan dan pembakaran Alat Peraga Kampanye (APK) di Desa Oelpuah, Senin 18 Maret 2024.

Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka menyetahkan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 bersama barang bukti dan kedua tersangka yakni Piter Maakh dan Matias Timotius Liunokas.

Pada saat pelimpahan ini tersangka Matias Timotius Liunokas tidak hadir namun pelimpahan tetap dilakukan.

Baca juga: Ayah dan Anak Keroyok Guru SMAN 1 Nubatukan Diancam Lima Tahun Penjara

 

Piter Maakh dan Matias Timotius Liunokas diduga melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf g UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terhadap para tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.

Pelimpahan ini diterima langsung Oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Pethers M. Mandala.

"Pelaksanaan Tahap II tersebut kami lakukan setelah penyidik Polres Kupang melakukkn pemenuhan petunjuk jaksa pada P19 yang diterima oleh penyidik Polres Kupang beberapa waktu lalu.
Dalam pelaksanaan tahap II tersebut Kami telah menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti yang mana akan ditindak lanjuti oleh kejaksaan Negeri Oelamasi ke tahap penuntutan," terang Iptu Elpidus.

koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan data Bawaslu Kabupaten Kupang Adam Horison Bao pengrusakan APK ini terjadi pada tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 2.30 wita dini hari.

Tersangka Matias Liunokas dan Piter Maakh diduga merusak dengan cara mencabut dan membakar APK milik 6 org caleg yang terpasang di perempatan jalan desa Oelpuah, tepatnya simpang menuju Kantor desa Oelpuah.

Peristiwa itu kemudian dilihat atau disaksikan oleh Yulinda Taumboi dimana lokasi pemasangan APK hanya berjarak sekira 10 meter dari rumah saksi.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Desa Nanaet Ungkap Kronologi Gagalkan Penyelundupan 2 Motor ke Timor Leste

Saat pelaku melakukan aksinya, saksi menegur namun tetap melakukan aksinya dengan mencabut, merobek dan membakar alat peraga milik caleg.

Saat pagi sekitar 7.00 Wita Yulinda kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Welem Nombala selaku kepala dusun 2. Setelah mendengar laporan tersebut, Welem bersama kepala dusun 1 datang ke lokasi kejadian dan mengdentifikasi APK yang di rusak.

Yang dirusak yakni 2 Baliho PDIP milik aqnsi Lema dan Nelson Matara, 2 Baliho Partai Gerindra Mili Jan Windi dan Serena Francis, 1 Baliho Partai Buruh milik Wely Tapeh, dan 1 Baliho PSI milik Aurum Titu Eki.

Setelah indentifikasi, Welem Nombala melaporkan peristiwa tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Kupag pada saat itu juga.

Sebelumnya Adam juga menjelaskan APK tersebut dipasang di Zona yang telah disepakati bersama oleh Pemerintah Desa Oelpuah dan Camat Kupang Tengah.(ary)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved