Lapas Lembata
Kanwil Kemenkumahm NTT Sosilisasi Pembangunan Zona Integritas di Lembata
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Nusa Tenggara Timur mensosialisasikan Pembangunan Zona Integritas,di Lembata sejak 17-21 Maret 2024
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan sosialisasi Pembangunan Zona Integritas, Pencegahan Gratifikasi dan Pungutan Liar di Kabupaten Lembata sejak 17-21 Maret 2024.
Sosilisasi yang berlansung selama lima hari ini dihadiri para narasumber yakni Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT, Kepala BPK RI Perwakilan NTT, Irwasda Polda NTT, dan Tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI.
Selain itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata, Hariyadi Maikameng dan staf dari Lapas Lembata turut mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham NTT ini.
Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham NTT, Rakhmat Renaldy membuka kegiatan ini mengatakan, SPIP merupakan pondasi dalam peningkatan pelayanan publik. SPIP diselenggarakan untuk mencegah penyimpangan pengelolaan keuangan negara.
Baca juga: Laksanakan Amanat Kakanwil, Lapas Lembata Gandeng Rumah Les Body Language Senam Pagi
Ia menjelaskan, SPIP dapat mempersempit ruang gerak dan kesempatan melakukan tindak pidana korupsi dan penyimpangan jika semua aparatur pemerintahan membangun lingkungan pengendalian yang andal.
“Seluruh satker wajib memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi organisasi dalam pelaksanaan SPIP secara baik hingga mencapai level terkelola dan terukur, bahkan optimum,” ujarnya.
Dikatakannya, tujuan utama Pembangunan Zona Integritas untuk mencegah gratifikasi dan KKN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM yang Semakin PASTI dan BerAKHLAK.
"Dengan komitmen pelaksanaan SPIP yang optimal dari seluruh jajaran, tentu saja akan mendorong dan menjadi salah satu penentu keberhasilan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM," tuturnya.
Baca juga: Lapas Lembata Panen Jagung Karya Warga Binaan
Renaldy mengingatkan seluruh jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan maupun Imigrasi agar dalam pemenuhan data dukung RKT-RB, LKE-ZI, dan Rencana Aksi periode B03 dapat terus berkoordinasi dengan Verifikator Kanwil sehingga dapat terpenuhi sesuai timeline yang telah ditetapkan.
Berita Tribunflores.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.