Pemilu 2024

El Asamau Gugat KPU NTT ke MK Terkait Hasil Pemilu, Bildad Sebut Suara Diberikan untuk 1 Calon Saja

El Asamau akan melaporkan dugaan adanya kecurangan dalam perhitungan hingga menguntungkan Calon Anggota DPD RI yang lain.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
BERI KETERANGAN - El Asamau didampingi tim kuasa hukum saat memberikan keterangan kepada awak media di Kupang, Rabu 20 Maret 2024. Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI nomor urut 5, El Asamau menggugat KPU NTT ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI nomor urut 5, El Asamau menggugat KPU NTT ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2024.

El Asamau akan melaporkan dugaan adanya kecurangan dalam perhitungan hingga menguntungkan Calon Anggota DPD RI yang lain.

Berdasarkan rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan KPU NTT, El Asamau meraih 265.902 suara.

Rencana menggugat KPU NTT disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum El Asamau, Bildad Tonak kepada wartawan di Kantor Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi NTT, Kota Kupang, Rabu 20 Maret 2024.

Baca juga: Pilkada Nagekeo 2024, Golkar Rekomendasikan Marsianus Jawa, Kris Dua Wea dan Marsel Ado Wawo

 

Bildad Tonak didampingi El Asamau dan beberapa pengacara.

Bildad Tonak mengungkapkan salah satu dugaan kecurangan, yakni ada tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, yang seluruh suara pemilihnya hanya diberi ke satu Calon DPD RI saja, yaitu Hilda Manafe.

Dia mencurigai hal tersebut sehingga gugatan itu dilayangkan.

"Ibu Hilda mendapatkan keseluruhan suara DPD. Ada 245 suara sah dan semuanya digunakan untuk Ibu Hilda padahal kita tau bersama di situ bukan basis suaranya," katanya.

Faktor lain, lanjut Bildad Tonak, yaitu adanya uji sampel C1 plano dan ditemukan ada yang diubah menggunakan dengan Tipe-X, tidak ada paraf petugas, atau tidak ada keterangan suara yang sudah dihitung namun angkanya muncul. Temuan uji sampel ini pada 40 TPS.

Selain itu ada 19 ribu suara DPD yang disebut tak sah dan dipertanyakan ke KPU pada pleno tingkat provinsi. Menurutnya tak ada penjelasan lebih lanjut soal ini.

Baca juga: Nama 24 Pendatang Baru di DPRD Kota Kupang Periode 2024-2029 Hasil Pemilu 2024

"Ada dugaan kami sebagai kuasa hukum adanya kecurangan yang sistematis. Kita siapkan segala bahan untuk membawa ini ke Mahkamah Konstitusi," tukas Bildad Tonak.

"Selisih suara El Asamau dan Hilda Manafe hanya 1.295 suara atau 0,61 persen dengan kata lain sekitar 5 TPS," tambahnya.

Bildad Tonak memperkirakan suara El Asamau bisa lebih dari sekarang bila tak ada indikasi kecurangan seperti yang mereka curigai.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved