Pemilu 2024

El Asamau Gugat KPU NTT ke MK Terkait Hasil Pemilu, Bildad Sebut Suara Diberikan untuk 1 Calon Saja

El Asamau akan melaporkan dugaan adanya kecurangan dalam perhitungan hingga menguntungkan Calon Anggota DPD RI yang lain.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
BERI KETERANGAN - El Asamau didampingi tim kuasa hukum saat memberikan keterangan kepada awak media di Kupang, Rabu 20 Maret 2024. Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI nomor urut 5, El Asamau menggugat KPU NTT ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2024. 

"Dengan keyakinan selisih setipis itu dan bukti yang ada maka kami maju," tegasnya.

Gugatan ke MK ini bakal disampaikan setelah adanya pengumuman hasil Pemilu 2024 yang resmi dari KPU pada 20 Maret ini.

El Asamau mengaku indikasi atau temuan tersebut membuat dirinya maju untuk melakukan gugatan dengan bantuan hukum Bildad Tonak secara prodeo atau gratis.

"Hasil suara 265.902 dengan potensi seperti ini kami mengindikasikan ada hal-hal yang harus dikoreksi," ungkap mantan ASN ini.

Ia berharap nantinya kecurigaan atas temuan mereka di lapangan ini nantinya dapat terbukti dan diakui di MK. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved