Berita Nasional
Kemenag RI Pastikan Guru PAI Dapat THR 2024, Cek Jadwalnya
Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Pengalokasian anggaran sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) . Kementerian Agama (Kemenag) telah mendistribusikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.
Pengalokasian anggaran sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani memastikan pihaknya akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," tegas M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.
Baca juga: DWP Kemenag Sikka Gelar FGD Gelorakan Moderasi Beragama
Menurutnya, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama. Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp6 triliun.
"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," sebutnya.
"Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double," lanjutnya.
Baca juga: Jelang Idul Fitri, Kemenag Sikka Safari Ramadhan dan Buka Puasa Bersama
Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan.
“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” tandas Guru Besar UIN Bandung ini.
Berita Tribunflores.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.