Pengeroyokan Noven Witak
Kakak Kandung Korban Pengeroyokan Menolak Tanda Tangan BAP Polres Sikka
Kehadiran saksi pelapor pengeroyokan yang menewaskan Noven Witak untuk memberikan keterangan tambahan tidak diakomodir oleh penyidik Polres Sikka.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Egy Moa
Kasi Humas Polres Sikka, AKP Susanto yang dikonfirmasi TribunFlores.com, Senin, 25 Maret 2024 menjelaskan, penyidik tidak mengakomodir keterangan saksi jika hanya disodorkan copyan berita.
"Polisi itu tidak bisa disodorkan berita online atau dari berita untuk ditetapkan tersangka. Tidak seperti itu prosedurnya, harus ada bukti dan saksi dan semuanya harus melalui mekanisme pemeriksaan harus jelas kalau langsung ditetapkan dianggap rekayasa kasus, penjelasan dari KBO Reskrim kemarin seperti itu," jelas Susanto.
Terkait munculnya delapan nama anggota kelompok Peluncur 69 yang namanya disebut saat sidang, Susanto mengatakan kalaupun ada, akan dipanggil untuk di periksa dan apabila terbukti maka ditetapkan sebagai tersangka.
"Intinya penyidik pasti mendalami setiap keterangan, pastinya begitu," ujar Susanto.*
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Teks Misa Kamis Putih 28 Maret 2024 Lengkap Renungan Harian Katolik |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Selasa 26 Maret 2024, Membangun Keintiman dengan Tuhan Yesus |
![]() |
---|
Simak Jadwal Liturgi dan Devosi Semana Santa 2024 di Larantuka NTT |
![]() |
---|
Teks Doa Novena Roh Kudus Lengkap 9 Hari |
![]() |
---|
Peringatan Santo-Santa Selasa 26 Maret 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.