Pengeroyokan Noven Witak

Kakak Kandung Korban Pengeroyokan Menolak Tanda Tangan BAP Polres Sikka

Kehadiran saksi pelapor pengeroyokan yang menewaskan Noven Witak untuk memberikan keterangan tambahan tidak diakomodir oleh penyidik Polres Sikka.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
Tim kuasa hukum keluarga almarhum Noven Witak, Dominikus Tukan dan Alfonsus Hilarius Ase bersama orang tua dan kakak kandung almarhum Noven Witak di kediaman Yohanes Berekhmans Joni WitaK,di Jalan Moan Subu Sadipun, Desa Lepolima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Sabtu, 23 Maret 2024. 

Kasi Humas Polres Sikka, AKP Susanto yang dikonfirmasi TribunFlores.com, Senin, 25 Maret 2024 menjelaskan, penyidik tidak mengakomodir keterangan saksi jika hanya disodorkan copyan berita. 

"Polisi itu tidak bisa disodorkan berita online atau dari berita untuk ditetapkan tersangka. Tidak seperti itu prosedurnya, harus ada bukti dan saksi dan semuanya harus melalui mekanisme pemeriksaan harus jelas kalau langsung ditetapkan dianggap rekayasa kasus, penjelasan dari KBO Reskrim kemarin seperti itu," jelas Susanto.   

Terkait munculnya delapan nama anggota kelompok Peluncur 69 yang namanya disebut saat sidang, Susanto mengatakan kalaupun ada, akan dipanggil untuk di periksa dan apabila terbukti maka ditetapkan sebagai tersangka. 

"Intinya penyidik pasti mendalami setiap keterangan, pastinya begitu," ujar Susanto.*

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved