Pengeroyokan Noven Witak
Visum RSUD Maumere Buktikan Pelaku Lain Menewaskan Noven Witak
Kuasa Hukum korban pengeroyokan Noven Witak menyatakan hasil visum dokter menjadi salah satu bukti keterlibatan pelaku lain menewaskan Noven Witak.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Egy Moa
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE-Alfons Hilarius Ase, salah satu kuasa hukum keluarga almarhum Noven Witak menyebutkan ditemukan ketidaksesuaian antara keterangan saksi dan visum dokter RSUD dr. TC Hillers Maumere menjadi bukti keterlibatan terduka pelaku lain pengeroyokan Noven Witak.
Hal itu merujuk visum dan tiga anak yang berkonflik dengan hukum yang putusannya termuat dalam direktori putusan Mahkamah Agung RI.
Hal itu diungkapkan Alfons Hilarius Ase, Sabtu malam, 23 Maret 2024 di kediaman Yohanes Berekhmans Joni Wita, ayah kandung almarhum Noven Witak di Jalan Moan Subu Sadipun, Desa Lepolima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
"Yang menarik dari putusan ini setelah kami pelajari, setelah kami baca, jadi perbuatan dari tiga anak ditambah saksi dalam perkara lain dalam pasal yang sama yakni 170 ayat 2 ke 3 KUHAP itu menjadi menarik kalau kita sandingkan dengan visum, karena dalam putusan itu fakta persidangan, pukulan dari semua yang keterangan yang ada dalam persidangan itu hanya lima kali pukulan dengan kepalan tangan, empat kali tendangan dengan kaki, dua kali dengan kekuatan penuh di bagian belakang kepala korban dengan balok dan tiga ditabrak pakai motor," beber Alfons Ase.
Baca juga: Kakak Kandung Korban Pengeroyokan Menolak Tanda Tangan BAP Polres Sikka
Dari lima kali pukulan menggunakan tangan, lanjut dia, tidak ada satu pukulan pun yang mengenai wajah korban. Ada satu pukulan dengan menggunakan kepalan tangan ke arah wajah korban tetapi kemudian korban menutupi wajahnya dengan menggunakan tangan. Sedangkan pukulan lain hanya mengenai badan korban.
Lanjut Alfons Ase, dalam direktori putusan Mahkamah Agung RI dijelaskan, pada saat berdiri, korban ditabrak tiga kali dengan menggunakan sepeda motor.
"Lalu kami sandingkan dengan hasil visum, dari hasil visum, luka-luka yang ada di kepala korban sajalah, saya belum uraikan di bagian badan, tangan dan kaki. Dari lima pukulan tadi dengan kepalan tangan itu sama sekali tidak mengenai bagian wajah korban tetapi hasil visum ada luka di sisi kiri kepala korban, padahal dalam direktori dijelaskan lima pukulan tidak ada yang kena wajah, lalu kepala sebelah kanan juga ada luka, kemudian bagian atas kepala korban, mata lebam," jelas Alfons Ase.
Padahal dalam fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi, dari keterangan tiga anak yang berkonflik dengan hukum, tidak ada satu pukulan pun yang mengenai wajah korban.
Baca juga: Polisi Koordinasi ke JPU Tanggapi Delapan Nama Anggota Peluncur 69 Kasus Kematian Noven Witak
Sehingga, lanjut dia, dari fakta persidangan yang termuat dalam direktori putusan Mahkamah Agung RI menjadi bersesuaian dengan nama-nama lain yang disebutkan dalam persidangan.
"Sehingga bagi kami bahwa sesungguhnya masih ada pelaku lain, dasarnya dari putusan ini, didalam putusan itu terakomodir keterangan saksi yang diberikan dalam persidangan baik tiga anak yang berkonflik dengan hukum maupun saksi dalam perkara lain dalam kasus yang sama," tandas Alfons Ase.
Lebih jauh Alfons menerangkan, berdasarkan hasil visum, kondisi korban mengalami luka yang cukup parah dari kepala hingga kaki, tetapi fakta persidangan hanya lima lima kali pukulan dengan kepalan tangan, empat kali tendangan dengan kaki, dua kali dengan kekuatan penuh di bagian belakang kepala korban dengan balok dan tiga ditabrak pakai motor. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Kakak Kandung Korban Pengeroyokan Menolak Tanda Tangan BAP Polres Sikka |
![]() |
---|
Teks Misa Kamis Putih 28 Maret 2024 Lengkap Renungan Harian Katolik |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Selasa 26 Maret 2024, Membangun Keintiman dengan Tuhan Yesus |
![]() |
---|
Simak Jadwal Liturgi dan Devosi Semana Santa 2024 di Larantuka NTT |
![]() |
---|
Peringatan Santo-Santa Selasa 26 Maret 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.