Pengeroyokan Noven Witak

Visum RSUD Maumere Buktikan Pelaku Lain Menewaskan Noven Witak

Kuasa Hukum korban pengeroyokan Noven Witak menyatakan hasil visum dokter menjadi salah satu bukti keterlibatan pelaku lain menewaskan Noven Witak.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
Tim kuasa hukum keluarga almarhum Noven Witak, Dominikus Tukan dan Alfonsus Hilarius Ase bersama orang tua dan kakak kandung almarhum Noven Witak di kediaman Yohanes Berekhmans Joni WitaK,di Jalan Moan Subu Sadipun, Desa Lepolima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Sabtu, 23 Maret 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE-Alfons Hilarius Ase, salah satu kuasa hukum keluarga almarhum Noven Witak menyebutkan ditemukan ketidaksesuaian antara keterangan saksi dan visum dokter RSUD dr. TC Hillers Maumere  menjadi bukti keterlibatan terduka pelaku lain pengeroyokan Noven Witak.

Hal itu merujuk visum dan tiga anak yang berkonflik dengan hukum yang putusannya termuat dalam direktori putusan Mahkamah Agung RI.

Hal itu diungkapkan Alfons Hilarius Ase, Sabtu malam, 23 Maret 2024 di kediaman Yohanes Berekhmans Joni Wita, ayah kandung almarhum Noven Witak di Jalan Moan Subu Sadipun, Desa Lepolima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

"Yang menarik dari putusan ini setelah kami pelajari, setelah kami baca, jadi perbuatan dari tiga anak ditambah saksi dalam perkara lain dalam pasal yang sama yakni 170 ayat 2 ke 3 KUHAP itu menjadi menarik kalau kita sandingkan dengan visum, karena dalam putusan itu fakta persidangan, pukulan dari semua yang keterangan yang ada dalam persidangan itu hanya lima kali pukulan dengan kepalan tangan, empat kali tendangan dengan kaki, dua kali dengan kekuatan penuh di bagian belakang kepala korban dengan balok dan tiga ditabrak pakai motor," beber Alfons Ase.

Baca juga: Kakak Kandung Korban Pengeroyokan Menolak Tanda Tangan BAP Polres Sikka

Dari lima kali pukulan menggunakan tangan, lanjut dia, tidak ada satu pukulan pun yang mengenai wajah korban. Ada satu pukulan dengan menggunakan kepalan tangan ke arah wajah korban tetapi kemudian korban menutupi wajahnya dengan menggunakan tangan. Sedangkan pukulan lain hanya mengenai badan korban.

Lanjut Alfons Ase, dalam direktori putusan Mahkamah Agung RI dijelaskan, pada saat berdiri, korban ditabrak tiga kali dengan menggunakan sepeda motor.

"Lalu kami sandingkan dengan hasil visum, dari hasil visum, luka-luka yang ada di kepala korban sajalah, saya belum uraikan di bagian badan, tangan dan kaki. Dari lima pukulan tadi dengan kepalan tangan itu sama sekali tidak mengenai bagian wajah korban tetapi hasil visum ada luka di sisi kiri kepala korban, padahal dalam direktori dijelaskan lima pukulan tidak ada yang kena wajah, lalu kepala sebelah kanan juga ada luka, kemudian bagian atas kepala korban, mata lebam," jelas Alfons Ase.

Padahal dalam fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi, dari keterangan tiga anak yang berkonflik dengan hukum, tidak ada satu pukulan pun yang mengenai wajah korban.

Baca juga: Polisi Koordinasi ke JPU Tanggapi Delapan Nama Anggota Peluncur 69 Kasus Kematian Noven Witak

Sehingga, lanjut dia, dari fakta persidangan yang termuat dalam direktori putusan Mahkamah Agung RI menjadi bersesuaian dengan nama-nama lain yang disebutkan dalam persidangan.

"Sehingga bagi kami bahwa sesungguhnya masih ada pelaku lain, dasarnya dari putusan ini, didalam putusan itu terakomodir keterangan saksi yang diberikan dalam persidangan baik tiga anak yang berkonflik dengan hukum maupun saksi dalam perkara lain dalam kasus yang sama," tandas Alfons Ase.

Lebih jauh Alfons menerangkan, berdasarkan hasil visum, kondisi korban mengalami luka yang cukup parah dari kepala hingga kaki, tetapi fakta persidangan hanya lima lima kali pukulan dengan kepalan tangan, empat kali tendangan dengan kaki, dua kali dengan kekuatan penuh di bagian belakang kepala korban dengan balok dan tiga ditabrak pakai motor. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved