Sidang Pengeroyokan Noven Witak
Polisi Koordinasi ke JPU Tanggapi Delapan Nama Anggota Peluncur 69 Kasus Kematian Noven Witak
Penyidik Polres Sikka akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum menanggapi fakta persidangan menyebut delapan pelaku baru kematian Noven Witak.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Egy Moa
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo.
TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE- Selain lima tersangka dewasa dan tiga anak yang berkonflik dengan hukum yang sudah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Maumere dalam kasus pengeroyokan menewaskan Noven Witak, ternyata masih ada delapan nama anggota kelompok Peluncur 69 lagi yang diduga terlibat.
Keterlibatan delapan anggota kelompok Peluncur 69 lainnya itu terungkap dalam keterangan saksi di Pengadilan Negeri Maumere Kamis, 22 Februari dan Senin, 26 Februari 2024.
Fakta persidangan itu diungkap Rio Lameng, kuasa hukum 3 anak yang berkonflik dengan hukum Sabtu, 2 Maret 2024 atau sehari setelah sidang putusan terhadap FA, ER dan MA.
Menanggapi fakta persidangan kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak itu, Kasi Humas Polres Sikka, Iptu Susanto kepada TribunFlores.com, Selasa, 5 Maret 2024 mengatakan penyidik Polres Sikka akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Sidang Kasus Noven Witak, Masih Ada 8 Anggota Kelompok Peluncur 69 Disebut Terlibat
"Penyidik Polres koordinasi dengan JPU dulu karena mereka yang ikut persidangan.
Jika ada perkembangan dan petunjuk tambahan dari jaksa pasti penyidik akan lengkapi termasuk apabila ada kemungkinan tambahan saksi dan tersangka pasti diperiksa," jelas Iptu Susanto melalui pesan WhatsApp.
Kronologi Kejadian Versi Polisi
Noven Witak dikeroyok Minggu 28 Januari 2024 dini hari sekira pukul 02.30 wita di depan Bakso Solo tepatnya di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata menjelaskan, kejadian bermula saat para tersangka dan saksi sedang berkumpul sambil mengkonsumsi minuman keras (miras) di halaman kantor Asuransi Bumi Putera, Minggu 28 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 WITA.
Baca juga: Kuasa Hukum Anak Terdakwa Pengeroyokan Noven Witak, Enam Tahun Penjara Putusan Maksimal
Usia mengkonsumsi miras dan di bawah pengaruh minuman keras, para tersangka mencari anak-anak geng 32 dengan alasan ada tantangan melalui chat WhatsApp.
"Setelah selesai minum-minum dan di bawah pengaruh minuman keras, dengan alasan saat masih minum-minum ada tantangan melalui chat WA dari saksi Randi Obama (geng 32), tersangka YO, AG, AL, anak pelaku FA, ER dan MA kemudian bersama-sama mencari anak-anak dari geng 32," kata Kapolres Sikka saat jumpa pers di Mapolres Sikka, Rabu 31 Januari 2024.
Rute pertama menuju arah Misir, kemudian memutar ke arah pertokoan. Sesampainya di depan toko Mekar Indah, para tersangka dan para anak pelaku bertemu tersangka MA sedang duduk di depan toko Mekar Indah, lalu tersangka AL mengatakan saksi Dino dipukul, dan kemudian mengajak tersangka MA untuk bersama-sama menuju saksi Dino menggunakan sepeda motor.
Di tempat lain tersangka LA yang pada saat itu hendak membeli nasi di kios dekat lorong Varanus (Kabor), bertemu tersangka AL, tersangka YO dan beberapa saksi. Kedua anak-anak geng 32, mereka kemudian menggunakan sepeda motor bersama-sama menuju ke arah HoteI Go Maumere.
Baca juga: Ibu Kandung Anak Terdakwa Pengeroyokan Minta Maaf kepada Ibu Noven Witak
Sidang kasus Noven Witak
Pengadilan Negeri Maumere
Kasie Humas Polres Sikka
TribunFlores.com hari ini
Renungan Harian Katolik Rabu 6 Maret 2024, Melakukan Pertobatan Terus Menerus |
![]() |
---|
Kejati NTT Periksa Mantan Wali Kota dan 50-an Saksi Kasus Pengalihan Aset Pemkab Kupang |
![]() |
---|
Perolehan Suara DPD RI Dapil NTT, Stevi Harman Terus Melejit, Paul Liyanto dan Hilda Manafe Bersaing |
![]() |
---|
Tim Satgas Pangan Sidak Beras Bulog di Kota Kupang, Ada Stok Tapi Permintaan Tinggi |
![]() |
---|
Raih 13.403 Suara di Dapil NTT 4, Boni Jebarus: Terima Kasih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.