Kasus Bom Ikan di Ende

Polairud Polda NTT Amankan Perahu dan 5 Nelayan Gegara Bom Ikan

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud)  Polda NTTberhasil mengamankan sebuah perahu tanpa nama

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/HO-IST
Anggota Ditpolairud Polda NTT saat mengamankan 5 pelaku diduga melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon


POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud)  Polda NTTberhasil mengamankan sebuah perahu tanpa nama yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak jenis Handak.

Selain itu, Ditpolairud Polda NTT juga mengamankan 5 nelayan asal Desa Uludala, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende.

Penangkapan itu dilakukan oleh kru KP Pulau Sukur XXII-3007 saat melakukan patroli di Perairan Desa Batubara, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, NTT, Senin 25 Maret 2024.

Sebelumnya, pada Minggu (24/3/2024), kru kapal KP P. Sukur XXII - 3007 melakukan patroli di Perairan Desa Watu Bara, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, setelah mendapat informasi tentang seringnya terjadi penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di sekitar perairan tersebut.

 

Baca juga: 3 Tersangka Bom Ikan di NTT Terancam Hukum 20 Tahun Penjara

 

 

 

 

Pada Senin pagi sekitar pukul 03.30 WITA, sejumlah anggota Ditpolairud berangkat dari Pelabuhan Wuring Kabupaten Sikka menuju perairan Desa Watu Bara, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende.

"Mereka tiba di perairan dangkal Amarasi sekitar pukul 10.00 WITA, dimana terdengar bunyi mesin kompresor dan terlihat seorang individu muncul dari dalam air dengan membawa karung putih diduga berisi hasil pengeboman ikan," kata Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irfan Deffi Nasution, Senin 25 Maret 2024.

Ketika mencoba mendekat, perahu motor yang mencurigakan segera melarikan diri. Namun, di perairan Desa Watu Bara, kru KP P. Sukur XXII - 3007 berhasil melihat kegiatan mencurigakan dan memeriksa serta menginterogasi kapal yang mencurigakan tersebut.

Dari interogasi, ditemukan barang bukti berupa bom ikan siap pakai, handak, serta peralatan lainnya yang digunakan untuk penangkapan ikan ilegal.

Lima terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Pelabuhan Wuring, Kabupaten Sikka, sebelum akhirnya dibawa ke Marnit Sikka untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Polairud Polda NTT.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved