Pemilu 2024
Laporan Dugaan Politik Uang Pra PSU di Alor Gugur, Sentra Gakkumdu Beberkan Alasan
Dugaan money politik tahap pra Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor pada 25 Februari gugur.
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
TRIBUNFLORES.COM, KALABAHI - Dugaan money politik pada tahap pra Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor pada 25 Februari 2024 lalu dinyatakan gugur, karena tidak memenuhi unsur 523 ayat 2 tentang larangan politik uang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau, S.E., didampingi Sentra Gakkumdu yakni Komisioner Bawaslu Salim Suro Ratu, personel Polres Alor Aipda I Gusti Mairtana, S.H., dan Jaksa Ilham Fauzi, S.H., memberikan keterangan pers, Rabu 27 Maret 2024 menuturkan terkait kronologi kasus tersebut.
Pada tanggal 19 Februari 2024 Fredrik Kay diberikan uang oleh adik ipar dari Arifin Salo (Caleg DPRD Alor) yang bernama Kasan, sebesar Rp. 6.000.000 untuk 12 orang. Masing-masing mendapat Rp. 500.000. Uang tersebut digunakan pada tanggal 19 Februari 2024, pukul 14.28 Wita untuk serangan ke TPS 18 Kelurahan Welai Timur.
Baca juga: LINK LIVE STREAMING Semana Santa Larantuka di Flores Timur NTT
Uang itu kemudian dibawa oleh Fredrik ke rumah lalu dibagikan ke istrinya yang akan coblos di TPS 18, dan selanjutkan dibagikan sesuai KTP yang ada.
“Terhadap laporan a quo Bawaslu Alor telah melakukan proses penanganan dengan melakukan klarifikasi, terhadap 10 orang saksi. Saksi tersebut adalah 6 orang pelapor, saksi ahli 3 orang, dan KPU Alor 1 orang, dan terlapor 1 orang,” ujar Langmau di Kantor Bawaslu Alor.
Lapor tersebut lanjut Langmau, terdapat fakta-fakta yakni :
Benar pada tanggal 19 Februari 2024 bertempat di sekretariat Partai Perindo Kabupaten Alor terjadi penyerahan uang sebesar Rp. 6.000.000 bersama dengan stiker milik Arifin Salo alias JS dari Kasan kepada Fredrik Kay, disaksikan oleh Arif Bler Sir. Maksud pemberian uang tersebut untuk dibagikan kepada masyarakat pemilih di TPS 18 Kelurahan Kalabahi Timur sebanyak 12 orang agar mencoblos Arifin Salo saat PSU di tanggal 24 Februari 2024.
Benar bahwa sekitar jam 7 malam di hari yang sama uang tersebut dibawah ke rumah, diberikan pada istrinya dan 10 pemilih lainnya.
Baca juga: Semana Santa 2024, Penjinak Bom Sterilisasi Gereja dan Kapela di Larantuka, Flores Timur
Berdasarkan fakta tersebut Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor, menyepakati perlu dilakukan pengambilan keterangan ahli untuk menguatkan kasus ini sesuai hukum yang berlaku
Bawaslu kemudian mengambil keterangan saksi ahli di KPU RI yakni Dr. Dwi Putra Nugraha, S.H., M.H., selaku tenaga biro AHPS dan Biro Perundang-undangan di Jakarta yang dilakukan pada Selasa, 19 Maret di Kantor Bawaslu RI.
“Dari keterangan ahli KPU RI Dr. Dwi Putra Nugraha, S.H., M.H., dijelaskan bahwa batas waktu masa tenang sebagaimana diamanatkan dalam UU No.7 tahun 2017 adalah berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu pasal 278 ayat 1 UU No. 7 tahun 2017. Sesuai lampiran I KPU No. 15 tahun 2023 masa tenang dimulai tanggal 11-13 Februari 2024. Keterangan yang sama juga dijelaskan oleh Saksi Ahli Pidana Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Mickhael Feka, S.H., M.H., yang memberikan keterangan pada 23 Maret 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi NTT,” ungkap Langmau.
Mickhael Feka juga menerangkan bahwa terhadap perbuatan terlapor, tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban hukum karena tempus delicti tidak sesuai.
Berdasarkan fakta serta didukung keterang para ahli, dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor pada tanggal 25 Maret 2024 menyimpulkan bahwa unsur pasal 523 ayat 2 yaitu dari 4 unsur sebanyak 3 unsur terpenuhi sedangkan 1 unsur yakni masa tenang tidak terpenuhi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.