Pemilu 2024
Laporan Dugaan Politik Uang Pra PSU di Alor Gugur, Sentra Gakkumdu Beberkan Alasan
Dugaan money politik tahap pra Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor pada 25 Februari gugur.
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
BERI KETERANGAN - Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau, S.E., didampingi Sentra Gakkumdu yakni Komisioner Bawaslu Salim Suro Ratu, personel Polres Alor Aipda I Gusti Mairtana, S.H., dan Jaksa Ilham Fauzi, S.H., memberikan keterangan pers, terkait kasua dugaan money politik pra PSU, Rabu 27 Maret 2024.
“Dikarenakan unsur pasar 523 ayat 2 tersusun atas 4 unsur serta bersifat kumulatif, maka jika satu unsur dalam pasal tidak terpenuhi maka dengan sendirinya penerapan pasal tersebut gugur,” jelas Langmau.
Langmau menambahkan saat ini ada banyak laporan yang sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Alor dan Sentra Gakkumdu. Bawaslu juga berterima kasih kepada para pihak yang telah berkontribusi dan mendukung proses penanganan pelanggaran Pemilu. Bawaslu pada prinsipnya akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur yang berlaku. (cr19).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Tags
Laporan Dugaan Money Politik
Laporan Dugaan Politik Uang
Pra PSU di Alor Gugur
Sentra Gakkumdu Alor
Tribun Flores.com
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.