Berita TTU
OTK Teror Warga Mengaku Jaksa Kejari TTU, Hendrik: Jangan Pernah Menanggapi
Menurutnya, berdasarkan laporan yang diterima, oknum-oknum tidak bertanggung jawab ini berasal dari luar Kabupaten TTU yang menelpon meneror warga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Kasie-Intel-Kejari-TTU-S-Hendrik-Tiip-S-H.jpg)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara untuk tidak mempercayai oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menelpon dengan mengatasnamakan Jaksa Kejari TTU.
Menurutnya, berdasarkan laporan yang diterima, oknum-oknum tidak bertanggung jawab ini berasal dari luar Kabupaten TTU yang menelpon meneror warga seolah itu jaksa dari Kejari TTU.
Ia menegaskan, masyarakat di Kabupaten TTU jangan pernah menanggapi telepon dari luar yang mengatasnamakan Jaksa Kejari TTU apalagi meminta-minta iming-iming tertentu. Hal tersebut tidak benar.
Baca juga: Pilkada TTU Paket Desa Sejahtera Pecah Kongsi, Kristo Haki: Gerindra Usung Kader Sendiri
Pasalnya, jaksa pada Kejari TTU tidak pernah meminta-minta iming-iming tertentu atas perkara yang sedang dalam proses penanganan.
"Masyarakat jangan pernah menanggapi orang yang tidak dikenal dan mengatasnamakan Jaksa Kejari TTU,"ucapnya, Rabu, 27 Maret 2024.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, oknum-oknum tidak bertanggung jawab tersebut menelepon kepala-kepala desa serta orang yang sedang dimintai keterangan dalam beberapa kasus hukum.
Jika ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menelpon dan meminta klarifikasi soal dana desa atau lain sebagainya tidak usah ditanggapi dan datang ke Kantor Kejari TTU untuk melaporkan hal tersebut.
Baca juga: Ungkapan Linus Lusi Usai Dimutasi Jadi Staf Ahli Gubenur NTT
Pola penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejari TTU, kat Hendrik, tidak ada yang bersifat intimidasi atau teror. Selain itu, tidak ada yang bersifat meminta uang dan fasilitas lainnya.
"Itu tidak diatur dan memang kita tidak pernah melakukan itu,"ucapnya.
Jadi apabila ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang meneror para kepala desa, kepala sekolah dan guru-guru yang mengatasnamakan Jaksa Kejari TTU tidak boleh diladeni atau ditanggapi karena dipastikan tidak benar.
Selain itu, masyarakat juga tidak boleh melayani permintaan data dan informasi atau klarifikasi melalui telepon. Masyarakat harus melaporkan hal tersebut ke kejaksaan. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
| Teks Misa Malam Paskah Sabtu 30 Maret 2024 Injil Katolik dan Renungan Harian Katolik |
|
|---|
| Kalender Liturgi Katolik Jumat Agung 29 Maret 2024, Pantang dan Puasa |
|
|---|
| Ungkapan Linus Lusi Usai Dimutasi Jadi Staf Ahli Gubenur NTT |
|
|---|
| Panduan Tata Perayaan Ekaristi Jumat Agung 29 Maret 2024 dan Renungan Harian Katolik |
|
|---|
| Cerita Peziarah Asal Timor Leste saat Ikuti Prosesi Semana Santa Larantuka |
|
|---|