Berita Manggarai Barat

Rokok Ilegal Rp 2,4 Miliar Disita TNI AL di Labuan Bajo

Sebuah truk ekspedisi yang mengangkut seratus ribu lebih bungkus rokok ilegal dari Surabaya ditahan TNI AL Pangkalan Labuan Bajo di Manggarai Barat.

Penulis: Berto Kalu | Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo menyampaikan keterangan kepada media,Kamis 28 Maret 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM,LABUAN BAJO-Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores menyita 101.600 bungkus rokok ilegal yang diangkut dari Surabaya, Jawa Timur menggunakan truk ekspedisi di Pelabuhan Multipurpose, Rabu malam 27 Maret 2024.

"Penggagalan peredaran rokok ilegal menggunakan kendaraan truk membawa rokok jenis Sumber Harum Mangga sebanyak 127 box besar (101.600 bungkus rokok) senilai Rp 2,49 miliar," ujar Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo kepada awak media, Kamis 28 Maret 2024.

Iwan menjelaskan, penindakan bermula dari informasi intelejen yang diterima Lanal Labuan Bajo. Petugas kemudian bergerak ke Pelabuhan Multipurpose memeriksa seluruh kendaraan truk yang turun dari KM Dharma Rucitra VIII.

Dari truk fuso dengan nomor polisi L 8012 CJ, didapati ratusan dus rokok yang diselipkan di antara dus makanan. Dalam penyelidikan itu, petugas juga mengamankan tiga orang, yakni satu orang sopir truk, dan dua orang penjemput barang.

Baca juga: Polisi Temukan Ratusan Produk Makanan Kadaluwarsa di Labuan Bajo, Manggarai Barat

 

"Kita sudah terbiasa melakukan patroli di suatu daerah, maka kita ada namanya insting dan didukung informasi intelejen sebelumnya. Peredaran rokok ilegal beberapa kali masuk ke Labuan Bajo, sehingga ini menjadi penekanan dari pimpinan kami, dan kami laksanakan pemeriksaan terhadap truk bermuatan tinggi yang mencurigakan," ungkapnya.

Iwan menyebut, dari ratusan dus rokok itu ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Di antaranya, tidak menggunakan pita cukai sebagaimana aturan yang berlaku, tak memiliki surat distribusi rokok, dan surat jalan yang tidak sah pasalnya tidak dicantumkan CV pengirim dan penerima barang.

Iwan mengaku pihaknya belum mengetahui ke mana rokok ilegal itu akan diedarkan, karena masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Nanti akan dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut untuk dimintai keterangan. Karena kita belum tahu
ini (rokok) masuk lewat Labuan Bajo, diedarkan sampai mana," katanya.

Baca juga: Manggarai Barat Dapat Jatah 2544 Formasi CPNS dan PPPK

Barang sitaan tersebut selanjutnya diserahkan ke pihak Bea Cukai Labuan Bajo untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun terhadap pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"TNI Angkatan Laut sebagai penyidik awal di Laut akan melimpahkan kepada Kantor Bea Cukai Labuan Bajo untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Iwan menegaskan, pihaknya akan terus berupaya optimal menegakkan hukum di wilayah perairan Labuan Bajo guna mendukung terciptanya keamanan di destinasi pariwisata super prioritas itu. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved