Kasus Pelecehan di Sikka
BREAKING NEWS: Anak Dibawah Umur Garap Paksa Balita di Sikka
YEMW melakukan perbuatannya dengan mengiming-imingi akan memberikan buah kelapa kepada korban setelah diajak ke sebuah kebun.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - YEMW, seorang anak dibawah umur berusia 15 tahun di Kabupaten Sikka melakukan garap paksa terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun (Balita) Selasa, 26 Maret 2024 sore sekitar pukul 16.00 Wita.
Kasus tersebut ini sudah dilaporkan ke Polres Sikka, Kamis, 4 April 2024 sekitar pukul 14.45 Wita.
Laporan tersebut dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/39/IV/2024/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, tanggal 4 April 2024.
Kasus tersebut diketahui setelah bocah 4 tahun tersebut mengadukan perbuatan YEMW kepada ayahnya.
Baca juga: Kematian Ibu, Anak dan Balita di NTT Menurun
YEMW melakukan perbuatannya dengan mengiming-imingi akan memberikan buah kelapa kepada korban setelah diajak ke sebuah kebun.
Kasi Humas Polres Sikka, AKP Susanto kepada TribunFlores.com, Kamis, 4 April 2024 malam mengatakan, YEMW saat ini belum ditahan.
Untuk YEMW sendiri akan mendapatkan pendampingan hukum karena yang bersangkutan masih dibawah umur.
"Ini baru LP naik. Tentu nanti penyidik melakukan sesuai ketentuan," jelas AKP Susanto.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.