Kasus Pelecehan di Sikka

BREAKING NEWS: Anak Dibawah Umur Garap Paksa Balita di Sikka

YEMW melakukan perbuatannya dengan mengiming-imingi akan memberikan buah kelapa kepada korban setelah diajak ke sebuah kebun.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
POLRES SIKKA - Polres Sikka. YEMW, seorang anak dibawah umur berusia 15 tahun di Kabupaten Sikka melakukan garap paksa terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun, Selasa, 26 Maret 2024 sore sekitar pukul 16.00 Wita. Kasus tersebut ini sudah dilaporkan ke Polres Sikka, Kamis, 4 April 2024 sekitar pukul 14.45 Wita. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - YEMW, seorang anak dibawah umur berusia 15 tahun di Kabupaten Sikka melakukan garap paksa terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun (Balita) Selasa, 26 Maret 2024 sore sekitar pukul 16.00 Wita.

Kasus tersebut ini sudah dilaporkan ke Polres Sikka, Kamis, 4 April 2024 sekitar pukul 14.45 Wita.

Laporan tersebut dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/39/IV/2024/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, tanggal 4 April 2024.

Kasus tersebut diketahui setelah bocah 4 tahun tersebut mengadukan perbuatan YEMW kepada ayahnya.

Baca juga: Kematian Ibu, Anak dan Balita di NTT Menurun

 

YEMW melakukan perbuatannya dengan mengiming-imingi akan memberikan buah kelapa kepada korban setelah diajak ke sebuah kebun.

Kasi Humas Polres Sikka, AKP Susanto kepada TribunFlores.com, Kamis, 4 April 2024 malam mengatakan, YEMW saat ini belum ditahan.

Untuk YEMW sendiri akan mendapatkan pendampingan hukum karena yang bersangkutan masih dibawah umur.

"Ini baru LP naik. Tentu nanti penyidik melakukan sesuai ketentuan," jelas AKP Susanto.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved