KSP Kopdit Obor Mas

Kopdit Obor Mas Klarifikasi Isu Penahanan Ijazah Eks Karyawan Obor Mas Cabang TTS

Dalam konferensi pers tersebut, Manager KSP Kopdit Obor Mas Maumere, Leonardus Frediy

|
Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/ARIS NINU
KONPERS - Manager KSP Kopdit Obor Mas Maumere, Leonardus Frediyanto Moat Lering, S.Ak menggelar gelar konferensi pers terkait isu permasalahan di Cabang Timor Tengah Selatan (TTS) di Kantor Pusat Kopdit Obor Mas Maumere, Jalan Kesehatan No. 4, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (13/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kopdit Obor Mas memberikan klarifikasi terkait penahanan ijazah eks Karyawan Obor Mas Cabang TTS
  • GM Obor Mas Leonardus Frediyanto Moat Lering menjelaskan terkait alasan penahanan ijazah tersebut
  • Mantan karyawan tersebut diketahui belum menuntaskan semua tanggung jawab dan memperbaiki kekeliruan administrasi
 

Laporan Reporter Magang TribunFlores, Petrin Hekin

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Obor Mas menggelar konferensi pers terkait isu permasalahan di Cabang Timor Tengah Selatan (TTS) perihal salah satu mantan karyawan Obor Mas yang hingga kini ijazahnya belum dikembalikan oleh pihak Obor Mas.

Konferensi pers ini digelar di Kantor Pusat Kopdit Obor Mas Maumere, Jalan Kesehatan No. 4, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (13/11/2025). 

Dalam konferensi pers tersebut, Manager KSP Kopdit Obor Mas Maumere, Leonardus Frediyanto Moat Lering, S.Ak memberikan klarifikasi terkait penahanan ijazah mantan karyawan obor mas tersebut. 

Leonardus menyampaikan bahwa kebijakan jaminan kerja berupa penyerahan ijazah bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan sistem internal yang telah diberlakukan untuk menjaga keamanan lembaga.

 

Baca juga: KSP Kopdit Obor Mas Klarifikasi Terkait Dugaan penggelapan, Penipuan dan  Pencucian Uang

 

 

“Kami bekerja di lembaga keuangan dengan tingkat likuiditas tinggi. Setiap hari karyawan berurusan dengan uang dalam jumlah besar. Karena itu, kami perlu memiliki sistem pengamanan agar risiko penyalahgunaan dapat diminimalkan,” ujar Leonardus. 

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sudah diterapkan sebelum tahun 2025, jauh sebelum munculnya regulasi pemerintah yang mengatur larangan penahanan ijazah oleh lembaga kerja.

“Kebijakan ini bukan untuk menekan karyawan. Justru kami ingin melindungi lembaga dan juga para karyawan dari potensi risiko besar yang bisa merugikan banyak pihak,” tambahnya.

Menurutnya, ijazah atau dokumen jaminan kerja akan dikembalikan apabila karyawan telah memenuhi tiga ketentuan penting yakni;

1. Menyelesaikan seluruh tanggung jawab kerja.

2. Memperbaiki seluruh temuan hasil audit internal maupun eksternal.

3. Mengembalikan biaya investasi atau fasilitas yang pernah diberikan lembaga selama masa kerja.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved