Breaking News

Kasus Penganiayaan di Kupang

Mengaku Anggota Polisi Tipu Sejumlah Wanita hingga Aniaya Pacarnya, Pria di Kupang Dibekuk

Pelaku diduga kuat terkait dalam tindak pidana penganiayaan terhadap Korban YKL (36) yang merupakan pacarnya.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
BERI KETERANGAN - Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung memberikan keterangan kepada awak media di Kupang, Senin 8 April 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Unit Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil membekuk ATS alias Aris (38).

Aris diduga kuat terkait dalam tindak pidana penganiayaan terhadap Korban YKL (36) yang merupakan pacarnya.

Aris diamankan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota di kos-kosan milik pacarnya yang berada di Kelurahan Oesapa Barat, Senin 8 April 2024.

Diketahui, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada, 23 Februari 2023 di depan RS Ibu dan Anak Dedari, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Baca juga: Pilkada 2024 Golkar Kumpulkan 34 Bakal Calon dari NTT, Disebut Tanpa Mahar

Penangkapan terhadap Aris yang juga mengaku seorang anggota Polisi tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 197 /II/ 2024/SPKT/ Polresta Kupang Kota tanggal 27 Februari 2024, dan Surat perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap / 17 / III / 2024 / Reskrim.

"Kami telah amankan Aris terduga pelaku penganiayaan terhadap pacaranya," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung Senin 8 April 2024.

Menurut Kapolresta Aldinan, setelah menerima surat perintah penangkapan dari penyidik PPA Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, Unit Jatanras Polresta kupang Kota melakukan penyelidikan terkait keberadaan Aris.

Kemudian Unit Jatanras mendapatkan informasi bahwa Aris sementara berada di sebuah kos-kosan milik pacarnya yang berada di Kelurahan Oesapa Barat.

Unit Jatanras yang sebelumnya telah melakukan pemetaan dan profilling langsung bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Aris.

Menurut keterangan korban YKL, pelaku selalu menggunakan tipu daya untuk memikat wanita dengan mengaku bahwa dirinya adalah anggota Kepolisian yang bertugas di Mabes Polri (Fungsi Paminal) dan sementara ditugaskan ke NTT dan informasi ini telah dimonitor oleh Bid Propam Polda NTT.

Baca juga: PHBI Kabupaten Sikka Umumkan Sejumlah Lokasi Sholat Idul Fitri 2024 di Maumere

"Setelah ditangkap dan diperiksa, terungkap fakta bahwa pelaku bukanlah seorang anggota Polri dan sudah memiliki seorang istri juga mempunyai hubungan gelap dengan dua orang wanita lainnya, yang salah satu wanita ini adalah korban," jelasnya.

Menurut dia, pelaku selalu menipu wanita yang didekatinya sebagai seorang anggota Polri yaitu Paminal Mabes Polri.

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, Pelaku sempat mengamankan dirinya ke Kabupaten Rote Ndao dan TTS sebelum ditangkap oleh Unit Jatanras Polresta Kupang Kota.

"Untuk sementara Pelaku Aris telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambahnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved